• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir Pembacaan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi-fraksi, Bupati : Berbagai Saran Dan Masukan Akan Ditindaklanjuti

    Rabu, 11 Maret 2020, Maret 11, 2020 WIB Last Updated 2020-03-11T10:39:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA,DS. - Bupati OI H.M Ilyas Panji Alam SE., SH., MM mengapresiasi dan segera menindaklanjuti berbagai pertanyaan, kritik dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

    Hal ini disampaikan oleh Bupati OI H.M Ilyas Panji Alam saat membacakan naskah jawaban Pemkab OI terhadap Pandangan fraksi-fraksi beberapa hari yang lalu.
    Bupati OI H.M Ilyas Panji Alam juga berterima kasih atas masukan dan dukungan  tentang Raperda pengelolaan sampah  dari Fraksi Golkar dengan juru bicara Basri M Zahri, Fraksi PDIP dengan juri bicara Andika Ismail, Nasdem dengan jubir Afrizal, Fraksi PPP dengan Jubir H Sopian H.M Ali, Frkasi PAN dengan jubir Mulyadi Abdullah, Fraksi Bergerak dengan jubir H Husnul Anam dan Fraksi Persatuan Bangsa dengan jubir Rosita Dewi.

    "Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pelaksanaan pengelolaan sampah Kabupaten perlu adanya payung hukum yaitu berupa peraturan daerah yang bertujuan untuk menjamin terselenggara nya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesehatan dan menjadikan sampah sumber daya yang digunakan untuk memenuhi masyarakatnya dengan berasaskan tanggung jawab serta kebersamaan,"jelas Bupati.

    Bupati Ogan Ilir berharap ke - 5 raperda yang masuk dalam agenda paripurna adalah Raperda tentang Pengelolaan sampah, Raperda  perubahan atas Peraturan Daerah (Perda)   Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum . Perubahan atas Perda Nomor 14  Tahun 2007 tentang Pengelolaan keuangan daerah. Perubahan atas perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Transportasi, perubahan atas Perda nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi perizinan tertentu.

    ”Selanjutnya dari rancangan perda tersebut mohon kepada dewan segera dibahas dan memberikan persetujuan sehingga dapat menjadi payung hukum bagi pemerintahan kabupaten “tutupnya.(drs).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini