masukkan script iklan disini
MUBA,DS.-- Pembangunan jalan setapak tersebut menggunakan dana desa tahun anggaran 2017-2018 dan tahun 2019.
Yang terletak didusun 2 Desa Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut salah seorang warga desa talang buluh Muhammad Rasid mengatakan kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu. bahwa dirinya telah melayangkan surat laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sekayu.Tipikor Polres Muba.Bupati Muba Cq,Inspektorat Sekayu.Ombudsman Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Satgas Dana Desa Melalui Via Telpon.
Laporan tersebut atas dugaan pengurangan volume dibagian tengah badan Jalan Setapak Cor Beton yang terletak dusun 2 desa talang buluh.
Menurut dia Cara tersebut disinyalir paling banyak dilakukan, karena sangat mudah dan gampang untuk mengelabui masyarakat, terutama di desa yang jauh jangkauannya dari perkotaan.
Seperti Pembangunan jalan setapak yang terletak didusun 2 desa talang buluh kecamatan batang hari leko kab muba selama tiga tahun berturut turut membangun jalan tersebut dengan menggunakan dana desa sejak tahun 2017 - tahun 2018 dan tahun 2019.
Ironisnya lagi ketebalan pada bagian tengah badan tersebut diduga berpariasi mulai dari 7 Cm hingga 2 Cm.
Dengan besaran dana juga berpariasi untuk tahun tahun 2017 saya lupa besarannya karena papan informasinya sudah hilang.
Untuk tahun 2018 sebesar Rp : 574,697.000.- lebih kurang.
Sedangkan tahun 2019 sebesar Rp : 619,059.000,- lebih kurang
Pembangunan cor beton tersebut diduga Tebal dipinggir namun tipis dibagian tengahnya.karena sepengetahuan saya pembangunan jalan setapak rabat beton itu tipis dibagian tengahnya berpariasi pada tahun 2017 ketebalannya 7 Cm.tahun 2018 hanya 6 Cm ironisnya lagi tahun 2019 hanya 2 Cm ketebalan dibagian tengahnya dan sekarang kondisinya sudah mulai retak retak dan pecah.
Kepala Desa talang buluh atau Aparatur Pemerintahan Desa talang buluh tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2017. 2018,2019.
Hal ini terbukti bahwa di Desa talang buluh tidak ada sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturan, dan lain lain ; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut; BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa talang buluh .
Periode Tahun 2017, 2018.2019 terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD selalu tertutup dan tidak transparan kepada masyarakat.
Sedangkan bendahara desa yang diangkat oleh Kepala Desa talang buluh adalah suaminya sendiri sedangkan Sekretaris desa merupakan adik kandung kepala desa talang buluh itu sendiri.ungkapnya.
Dia menambahkan permasalahan ini sudah saya laporkan kepada pihak instansi terkait agar melakukan pengecekan langsung kelapangan jangan hanya berdasarkan keterangan dari pihak pemerintah desa saja.
pada saat melakukan pengecekan dilapangan mestinya libatkan masyarakat yang ada didesa biar transparan dan terbuka jangan diam - diam karena kami warga masyarakat yang ada didesa lebih tau kebenarannya.
Karena kami sebagai warga talang buluh benar - benar ingin tau bahwa dana desa itu dipergunakan sebagimana mestinya.semua itu demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat tentunya.
Untuk itu kami sangat mengharapkan kepada instansi terkait agar bisa menjalan kan tugasnya secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan bagi masyarakat.itu harapan kami karena menurut kami dalam kegiatan tersebut ada indikasi dugaan KKN sehingga merugikan masyarakat dan negara.jelasnya.
Saat dikonfirmasi melalui dinding WhatSaPpnya 08217762×××× senin (2-3-2020) Kepala Desa Talang Buluh Yenti Puspita Sari tidak memberikan tanggapan dan hak jawanya sampai berita ini diterbitkan.(Tim)
Yang terletak didusun 2 Desa Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut salah seorang warga desa talang buluh Muhammad Rasid mengatakan kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu. bahwa dirinya telah melayangkan surat laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sekayu.Tipikor Polres Muba.Bupati Muba Cq,Inspektorat Sekayu.Ombudsman Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Satgas Dana Desa Melalui Via Telpon.
Laporan tersebut atas dugaan pengurangan volume dibagian tengah badan Jalan Setapak Cor Beton yang terletak dusun 2 desa talang buluh.
Menurut dia Cara tersebut disinyalir paling banyak dilakukan, karena sangat mudah dan gampang untuk mengelabui masyarakat, terutama di desa yang jauh jangkauannya dari perkotaan.
Seperti Pembangunan jalan setapak yang terletak didusun 2 desa talang buluh kecamatan batang hari leko kab muba selama tiga tahun berturut turut membangun jalan tersebut dengan menggunakan dana desa sejak tahun 2017 - tahun 2018 dan tahun 2019.
Ironisnya lagi ketebalan pada bagian tengah badan tersebut diduga berpariasi mulai dari 7 Cm hingga 2 Cm.
Dengan besaran dana juga berpariasi untuk tahun tahun 2017 saya lupa besarannya karena papan informasinya sudah hilang.
Untuk tahun 2018 sebesar Rp : 574,697.000.- lebih kurang.
Sedangkan tahun 2019 sebesar Rp : 619,059.000,- lebih kurang
Pembangunan cor beton tersebut diduga Tebal dipinggir namun tipis dibagian tengahnya.karena sepengetahuan saya pembangunan jalan setapak rabat beton itu tipis dibagian tengahnya berpariasi pada tahun 2017 ketebalannya 7 Cm.tahun 2018 hanya 6 Cm ironisnya lagi tahun 2019 hanya 2 Cm ketebalan dibagian tengahnya dan sekarang kondisinya sudah mulai retak retak dan pecah.
Kepala Desa talang buluh atau Aparatur Pemerintahan Desa talang buluh tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2017. 2018,2019.
Hal ini terbukti bahwa di Desa talang buluh tidak ada sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturan, dan lain lain ; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut; BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa talang buluh .
Periode Tahun 2017, 2018.2019 terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD selalu tertutup dan tidak transparan kepada masyarakat.
Sedangkan bendahara desa yang diangkat oleh Kepala Desa talang buluh adalah suaminya sendiri sedangkan Sekretaris desa merupakan adik kandung kepala desa talang buluh itu sendiri.ungkapnya.
Dia menambahkan permasalahan ini sudah saya laporkan kepada pihak instansi terkait agar melakukan pengecekan langsung kelapangan jangan hanya berdasarkan keterangan dari pihak pemerintah desa saja.
pada saat melakukan pengecekan dilapangan mestinya libatkan masyarakat yang ada didesa biar transparan dan terbuka jangan diam - diam karena kami warga masyarakat yang ada didesa lebih tau kebenarannya.
Karena kami sebagai warga talang buluh benar - benar ingin tau bahwa dana desa itu dipergunakan sebagimana mestinya.semua itu demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat tentunya.
Untuk itu kami sangat mengharapkan kepada instansi terkait agar bisa menjalan kan tugasnya secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan bagi masyarakat.itu harapan kami karena menurut kami dalam kegiatan tersebut ada indikasi dugaan KKN sehingga merugikan masyarakat dan negara.jelasnya.
Saat dikonfirmasi melalui dinding WhatSaPpnya 08217762×××× senin (2-3-2020) Kepala Desa Talang Buluh Yenti Puspita Sari tidak memberikan tanggapan dan hak jawanya sampai berita ini diterbitkan.(Tim)