• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PERCERAIAN TERJADI DI KALANGAN ASN KEBANYAKAN KARENA SELINGKUH

    Rabu, 04 Maret 2020, Maret 04, 2020 WIB Last Updated 2020-03-04T16:02:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    JAKARTA.DS, --- Perselingkuhan menjadi penyebab perceraian nomor dua tertinggi di Indonesia baik di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun di kalangan pegawai swasta. Dari banyak kasus selingkuh ternyata terbanyak terjadi dengan rekan sekerjanya. Hal itu diakui oleh Mediator Pengadilan Agama Negri.

    Umumnya, kasus perceraian terjadi karena pertengkaran terus menerus dalam keluarga karena ketidak cocokan, lalu perselingkuhan, dan ada juga perceraian terjadi karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Kepala Pengadilan Agama Di Kota A juga tidak menapik bahwa kemungkinan di PNS bercerai lantaran selain percekcokan juga akibat selingkuh dengan rekan kerja.

    “Sangat disayangkan di kalangan PNS juga banyak terjadi kasus perceraian dan tidak sedikit juga disebabkan karena masalah selingkuh. Bahkan, ada yang selingkuh dengan rekan kerja,” pungkas Salah Seorang Pegawai Pengadilan Agama Negri A.


    Beliau juga menyampaikan, bahwa keluarga PNS yang tampak harmonis dan memberikan kesan yang baik belum tentu baik-baik saja dan tidak sedikit keluarga yang justru memiliki banyak sekali masalah.

    “Sekarang yang kita lihat mungkin keluarganya adem ayem, tapi kenyataan enggak, banyak juga yang ternyata ujung-ujungnya bercerai,” ujarnya.

    "Untuk tingkat perceraian khususnya di Indonesia dari tahun ke tahun selalu meningkat".

    Dalam setahunnya menyampaikan ada sekitar 10000 kasus perceraian, 25 persen Kasus dialami warga Daerah dan 75 persen terjadi di Kota. Di antara data tersebut kasus perceraian pertengkaran, selingkuh dan KDRT tidak hanya datang dari PNS tapi juga dari Pegawai swasta.

    “Oh, kalau masalah selingkuh tak hanya pegawai pemerintah, pegawai swasta juga banyak yang selingkuh dengan teman kerja. Mestinya sesama rekan kerja mesti saling menjaga dan saling menghargai,” tuturnya.

    Pihak yang melapor kasus perceraian ternyata tidak hanya dari sebelah pihak laki-laki (cerai talak) tapi juga ada dari pihak istri alias cerai gugat.

    “Anehnya, jangan dipikir yang selama ini melapor hanya suami. Banyak juga yang melapor itu istri. Selain  itu, ada yang KDRT itu malah pelakunya istri dan korbannya suami. Kemarin ada yang melapor tak tahan dengan perlakuan istrinya yang selalu memukul setiap ada masalah,” paparnya.

    Banyak dampak yang disebabkan karena kasus perceraian, diantaranya Hak asuh anak, pembagian harta yang ada, dan lain sebagainya.

    “Saya sangat menyayangkan peningkatan perceraian di Kota A, kalau urusan cekcok (pertengkaran) ya kalau masih bisa dibicarakan baik-baik, sampaikan baik-baik,” ujar nara Sumber yang engan di tulis namanya.

    Menurutnya, setiap perkara yang masuk, Pengadilan Agama mengupayakan untuk mediasi agar kembali dan berdamai. Namun jika sudah tidak ada kecocokan dan keduanya sepakat bercerai karena memenuhi unsur baru diputuskan oleh Pengadilan Agama. Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini