masukkan script iklan disini
MUBA.DS, -- Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi MSi membuka acara Sosialisasi Peran Jaksa Pengacara sebagai Garda Terdepan dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Muba.
Acara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Muba, Senin (2/3/2020), dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Pimpinan BUMD, di Lingkungan Pemkab Muba.
Dalam sambutannya Sekda Muba mengatakan, seiring dibubarkannya TP4D oleh Kejagung, maka proses pendampingan Jaksa negara ini terutama hal strategis di pemerintahan mengalami stagnan, tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
"Oleh karena itu kami Pemkab Muba mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muba terutama Kasi Datun, karena sudah proaktif berkoordinasi untuk komitmen bantu Pemkab Muba dalam mengawal kegiatan dan kebijakan pemerintah yang diperuntukan untuk masyarakat, sejatinya masyarakat sudah cukup cerdas untuk mengkritik program pemerintah baik dalam pembangunan maupun aturan,"ujar Sekda.
Dikatakan Sekda, fungsi Kejaksaan sekarang ini sudah bergeser ke arah pencegahan dari pada penindakan. Karena dinilai penindakan tidak 100 persen memberikan efek jera, jadi ada model lebih baik yaitu pencegahan terhadap pelaksanaan program pemerintah baik menggunakan dana APBD maupun APBN.
"Nah fungsi pemerintah dalam kebijakan arah pembangunan, kita jajaran pemerintah walaupun tidak ada TP4D, meminta dan mohon kejaksaan untuk mendampingi dan memberi pendapat hukum atas kebijakan yang akan dilakukan di masa sekarang dan mendatang,"ucap Apriyadi.
Apriyadi juga menjelaskan bahwa sosialisasi hari ini dilaksanakan supaya OPD Pemkab Muba mengerti bahwa tidak semua kebijakan yang diambil bisa masuk dalam pelanggaran pidana. Terutama dalam niat, kalau dalam kebijakan tidak ada niat menguntungkan diri sendiri, badan atau pihak lain walupun ada kesalahan belum bisa dikatakan pelanggaran tindak pidana.
"Karena sejatinya kepala daerah diberikan hal diskresi, namun karena saking banyaknya aturan hukum ini, dan kurang faham kadang kala aturan membahayakan, karena ada juga yang menyalahkan maka itu dibutuhkan diskresi,"ujarnya.
Lanjutnya, "Saya berpesan kepada OPD, kita memang harus dinamis dan berubah, bekerja harus profesional, transparan dan akuanbel, artinya kerja jelas, informasi bisa di akses dan dipertanggungjawabkan. Harus waspada, taat hukum dan aturan harus dikedepankan, kemudian kualitas kegiatan harus ditingkatkan, pengawasan internal OPD maupun luar harus jauh lebih ditingkatkan, karena melihat yang sudah-sudah salah satu penyebabnya yaitu pengawasan kita belum baik atau lemah,"imbuh Sekda.
Sementara itu Kajari Muba, Suyanto SH MH menyampaikan sebagai penegak hukum, sebenarnya satu-satunya pengacara yang mempunyai kewenangan sebagai jaksa pengacara negara itu adalah Kejaksaaan. Mendampingi pemerintah daerah, bukan hanya daerah tetapi negara juga kita dampingi sampai BUMN dan BUMD. Pendampingan dari sisi penegakan hukum litigasi dan non litigasi/legal.
"Begitu luasnya kewenangan kejaksaaan sampai kewenangan legal melakukan pendampingan sebelum proses hukum. Ada juga kewenangan legal opinion, bukan hanya pemerintah daerah tapi juga untuk seluruh masyarakat. Itu cara-cara kami untuk mengurangi korupsi. Sebagai pengacara negara kami siap mendampingi bupati dan jajaran," imbuhnya.(hsm/ril)
Acara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Muba, Senin (2/3/2020), dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Pimpinan BUMD, di Lingkungan Pemkab Muba.
Dalam sambutannya Sekda Muba mengatakan, seiring dibubarkannya TP4D oleh Kejagung, maka proses pendampingan Jaksa negara ini terutama hal strategis di pemerintahan mengalami stagnan, tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
"Oleh karena itu kami Pemkab Muba mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muba terutama Kasi Datun, karena sudah proaktif berkoordinasi untuk komitmen bantu Pemkab Muba dalam mengawal kegiatan dan kebijakan pemerintah yang diperuntukan untuk masyarakat, sejatinya masyarakat sudah cukup cerdas untuk mengkritik program pemerintah baik dalam pembangunan maupun aturan,"ujar Sekda.
Dikatakan Sekda, fungsi Kejaksaan sekarang ini sudah bergeser ke arah pencegahan dari pada penindakan. Karena dinilai penindakan tidak 100 persen memberikan efek jera, jadi ada model lebih baik yaitu pencegahan terhadap pelaksanaan program pemerintah baik menggunakan dana APBD maupun APBN.
"Nah fungsi pemerintah dalam kebijakan arah pembangunan, kita jajaran pemerintah walaupun tidak ada TP4D, meminta dan mohon kejaksaan untuk mendampingi dan memberi pendapat hukum atas kebijakan yang akan dilakukan di masa sekarang dan mendatang,"ucap Apriyadi.
Apriyadi juga menjelaskan bahwa sosialisasi hari ini dilaksanakan supaya OPD Pemkab Muba mengerti bahwa tidak semua kebijakan yang diambil bisa masuk dalam pelanggaran pidana. Terutama dalam niat, kalau dalam kebijakan tidak ada niat menguntungkan diri sendiri, badan atau pihak lain walupun ada kesalahan belum bisa dikatakan pelanggaran tindak pidana.
"Karena sejatinya kepala daerah diberikan hal diskresi, namun karena saking banyaknya aturan hukum ini, dan kurang faham kadang kala aturan membahayakan, karena ada juga yang menyalahkan maka itu dibutuhkan diskresi,"ujarnya.
Lanjutnya, "Saya berpesan kepada OPD, kita memang harus dinamis dan berubah, bekerja harus profesional, transparan dan akuanbel, artinya kerja jelas, informasi bisa di akses dan dipertanggungjawabkan. Harus waspada, taat hukum dan aturan harus dikedepankan, kemudian kualitas kegiatan harus ditingkatkan, pengawasan internal OPD maupun luar harus jauh lebih ditingkatkan, karena melihat yang sudah-sudah salah satu penyebabnya yaitu pengawasan kita belum baik atau lemah,"imbuh Sekda.
Sementara itu Kajari Muba, Suyanto SH MH menyampaikan sebagai penegak hukum, sebenarnya satu-satunya pengacara yang mempunyai kewenangan sebagai jaksa pengacara negara itu adalah Kejaksaaan. Mendampingi pemerintah daerah, bukan hanya daerah tetapi negara juga kita dampingi sampai BUMN dan BUMD. Pendampingan dari sisi penegakan hukum litigasi dan non litigasi/legal.
"Begitu luasnya kewenangan kejaksaaan sampai kewenangan legal melakukan pendampingan sebelum proses hukum. Ada juga kewenangan legal opinion, bukan hanya pemerintah daerah tapi juga untuk seluruh masyarakat. Itu cara-cara kami untuk mengurangi korupsi. Sebagai pengacara negara kami siap mendampingi bupati dan jajaran," imbuhnya.(hsm/ril)