• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pembobol Rumah Dinas Perdagangan Lahat Berhasil Ditangkap Team Tiger Polres Lahat

    Senin, 09 Maret 2020, Maret 09, 2020 WIB Last Updated 2020-03-09T09:18:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    LAHAT.DS, - Sebanyak 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP berhasil di amankan jajaran Polres Lahat.

    Team TIGER Sat Reskrim Polres Lahat pada hari sabtu sekira pukul 21.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka WINDU Bin UJANG (Alm) yang sedang berada dirumahnya di gang sentral kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Kota Lahat Kabupaten Lahat.

    Kemudian team TIGER sat reskrim Polres lahat melakukan pengembangan terhadap adanya Tersangka lain dan dari hasil pengembangan pertama, tersangka  ROMADIONO Als YONO Bin HERMAN berhasil dilakukan penangkapan di pinggir jalan di seputaran wilayah Kel. Talang Jawa Kecamatan Lahat Kab. Lahat.

    " Setelah itu, untuk TSK WINDU langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lahat. Pada saat team TIGER dan TSK YONO melakukan pencarian Barang Bukti (BB), TSK YONO berusaha melarikan diri, melihat hal tersebut team TIGER Polres Lahat memberikan tembakan peringatan terarah dan terukur kepada TSK YONO " Ujar AKBP Irwansyah, S.I.K., MH.CLA Selaku Kapolres Lahat melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herry Yusman SH lewat rilis Humas Polres Lahat.

    Dari hasil pencarian BB tersebut, didapatkan dan langsung diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit layar monitor komputer Merk LG warna hitam, 1 (satu) unit CPU merk samsung warna Hitam, 1 (satu) unit keyboard komputer Merk Logitech warna hitam, 1 (satu) unit Mouse warna unggu dan 1 (satu) unit kipas angin advance, 1 (satu) buah Obeng dan 1 (satu) unit R2 Merek YAMAHA Type MIO SPORTY Warna HIJAU Nopol : BG 2161 EU milik Tsk an. YONO (alat yg digunakan).

    Setelah itu dari keterangan TSK YONO didapatkan lagi 1 (satu) orang tersangka RIKO SAPUTRA Bin BAKRI dan langsung dilakukan penangkapan di STIT YPI di daerah Gang pagun kel. Pasar lama kec. Lahat kab. Lahat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk proses hukum yang berlaku.

    Sebelumnya, Peristiwa pencurian ini terjadi Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira jam 23.00 WIB bertempat di Kota baru kec. Kota lahat kab. Lahat. Tepatnya di dalam rumah dinas perdagangan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kejadian berawal ketika pelapor ARBI SETIAWAN SELVA ,29 tahun, Karyawan Swasta warga Pagar agung mendapat kabar via Telepon pada hari rabu tanggal 29 januari 2020 pukul 06.00 WIB bahwa keadaan rumah dinas perdagangan dalam keadaan terbuka.

    Ketika pelapor datang ketempat kejadian, benar saja pintu rumah sudah rusak dan terbuka ketika di cek, 1 (satu) unit kipas angin dan seperangkat komputer sudah hilang akibat kejadian tersebut dinas koperasi kab. Lahat mengalami kerugian senilai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT polres lahat guna untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
    *HNI*
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini