masukkan script iklan disini
INDRALAYA,DS. - Dalam rangka merencanakan Pembatasan Shalat jum'at dan Kegaiatan Keagamaan yang bersifat mengumpulkan Masa dan Umat
,Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat terbatas,jum'at (27/3/2020) diruang rapat utama pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir.
Rapat dipimpin dan dibuka langsung Assisten 1 Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir.
H Abdurrahman Rosyidi dalam sambutannya mengatakan, Dalam rapat yang dihadiri MUI Kabupaten Ogan Ilir tersebut akan segera disusun Draf Fatwa, Segera akan dilaksanakan sosialisasi Fatwa tentang ditiadakannya Shalat Jumat,"Ya,Hari ini kemungkinan masih ada Masjid yang masih melaksanakan Shalat Jumat, karena belum adanya Fatwa MUI Kabupaten OI yang disosialisasikan.
dan Jumat yang akan datang tidak ada lagi Shalat Jum'at ,namum sebelumnya Pada hari Senin 30/03/2020 akan dilaksanakan rapat lagi untuk memantapakan hasil rapat ini,"katanya.
Turut hadir dalam rapat Sekda Ogan Ilir,Kapolres Ogan Ilir, Perwira penghubung,Ketua MUI Ogan Ilir,Ketua Dewan Masjid,serta Para Kepala OPD terkait.(red)