• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Larangan Orgen Tunggal Di Kabupaten Lahat Buat Acara Malam Hari

    Senin, 02 Maret 2020, Maret 02, 2020 WIB Last Updated 2020-03-02T11:35:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    LAHAT.DS, - Setelah sebelumnya di gelar sidang pembukaan,Pebahasan, Penetapan dan Penutupan rapat Paripurna X masa sidang ke II membahas perumusan  Perda Orgen Tunggal, Kabupaten Layak Anak, seperti di bacakan Nanda Pinola Harahap, SKM dari Fraksi  Demokrat mengawali sidang penutupan.
    Sidang ini digelar pada  gedung sidang utama DPRD Lahat pada 2/3. Sidang penutupan ini di pimpin ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST, dihadiri Bupati Lahat, Wabup, Sekda serta Forkominda, 31 anggota DPRD Lahat, serta undangan lainnya.

    Disusul dengan laporan dari  Fraksi Gerinda dibacakan Dendi Alexander, S Kom, senada dibacakan Fraksi Golkar dibacakan drs Chozali Hanan. Fraksi PKB oleh Adriansyah selain membacakan poin Perumusan Perda Hiburan malam dan Kabupaten Layak Anak juga merealisasikan jalan putus  dan tegerus air di Banu Ayu Kecamatan Kikim Selatan, Jalan yang di lobangi hendaknya segera di perbaiki karena telah memakan korban,

    Sementara itu Fraksi PDI- Perjuangan menyampaikan laporan akhir oleh Adriansyah. dari Fraksi PPP dibacakan oleh Nizarudin SH berpendapat  hendaknya perda tersebut di Sosialisasikan dahulu. Diharapkan Bupati segara tegas kepada Perusahaan yang memakai jalan di Sari Bungamas hingga Bungamas karena jalan semakin parah,  test CPNS hendsknya terus dilaksanakan dan honor K 2 segera di jadikan P3K akhir laporannya Fraksi PPP mengharapkan retribusi PKL ditiadakan dan Izin Indomart di stop.

    Fraksi G8 yang disampaikan oleh Munawir Saefi SH yang berisikan perumusan pasal Perda tersebut dan Sosialisasikan terlebih dahulu, Kerjasama Perusahan Daerah dengan Pemkab hendaknya ditinjau kembali bila tidak Perusda akan ditutup, batas Wilayah antara Pagar Alam- Lahat hendaknya ditinjau kembali. Serta  Fraksi G8 menyetujui Perda Organ Tunggal dsn sejenisnya serta Kabupaten Layak Anak." tutup Munawir mengakhiri laporan dari Gabungan beberapa Fraksi.

    Sidang dilanjutkan penanda tanganan Persetujuan Perda penyelenggaraan hiburan tunggal dan Kabupaten Layak Anak.

    Bupati Lahat Cik Ujang mengharapkan dengan disahkan kedua Perda ini hendaknya kepada Dinas terkait untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat, beliau juga tak luput mengucapkan terima kasih kepada Anggota Dewan yang telah bekerja demi terwujudnya Raperda ini. Kepada Owner Orgen Tunggal Bupati berpesan untuk menyelenggarakan Orgen tunggal hanya siang saja demi terwujudnya kesejahteraan menuju Lahat bercahaya.
    *HNI*
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini