• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kebun Karet A Kien Ternyata Sudah Ada Jauh Sebelum Warga Menempati Lahan Eks PT Pakerin

    Kamis, 05 Maret 2020, Maret 05, 2020 WIB Last Updated 2020-03-05T09:14:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MUBA.DS, - Saat ini tak kurang dari 500 Kepala Keluarga (KK) menempati dan menggarap lahan hutan kawasan eks PT Pakerin yang termasuk dalam Kecamatan Batang Hari Leko, Muba. Sebagian besar warga yang memilih menjadi petani dan tinggal dilokasi yang mereka namai trans Pakerin tersebut merupakan etnis Jawa yang berasal dari Provinsi Lampung.

    Soegiyono salah satu warga trans Pakerin mengaku awalnya mereka diajak salah satu kerabatnya yang sudah lebih awal tinggal dilokasi tersebut. Karena tanahnya subur dan cocok untuk tanaman apa saja diapun ingin tinggal disana. Waktu itu ia langsung diajak menemui salah satu pengurus yang berinisial Ut untuk mendapatkan kapling. 

    "Pada tahun 2015, saya mendapat kan lahan seluas 2 hektar setelah membayar administrasi sebesar Rp1 juta dengan Pak Ut sama dengan warga lainnya. Beliau mengatakan bahwa ini lokasi hutan kawasan, boleh digarap tapi bukan hak milik," kata.Soegiyono.

    Menurut dia, akses jalan yang cukup bagus dibangun PT Pinago Utama Karet Divisi IX yang berada di deretan terdepan lahan eks PT Pakerin dan disambung dengan jalan PT Kien yang juga berisi tanaman karet membuat mereka lebih mudah berhubungan dengan dunia luar. Dan ia memastikan kedua kebun karet dengan luas ratusan hektar tersebut sudah ada jauh sebelum warga menempati trans Pakerin.

    "Duluan mereka mas, lihatlah pohon karetnya sudah besar dan tinggi bertanda kuning. Nama PT nya saya kurang tahu, ada sekitar 100 orang karyawan nya, mereka menyebutnya PT Kien," ujarnya.

    Kepala UPTD KPH Meranti, Wan Kamil SH menyurati LSM PP-SUMSEL terkait kebun pribadi seluas ratusan hektar milik seorang warga yang merambah kawasan hutan produksi. Dalam surat tersebut Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, melalui KPH Meranti menegaskan tidak ada persoalan atas penguasaan lahan tersebut, dan untuk mendapatkan solusi, KPH Meranti ikut mendorong agar lahan tersebut mendapatkan akses legal dari Kementerian Kehutanan.

    "Permasalahan okupasi hutan produksi sudah ada sebelum KPH Meranti terbentuk tahun 2013. Kita hanya membantu memberikan solusi melalui perhutanan sosial maupun Tora," kata, Wan Kamil SH, Kepala UPTD KPH Meranti, belum lama ini.

    Wan Kamil menerangkan, A Kien yang menjadi pemilik lahan tersebut sebenarnya hanya korban karena untuk mendapatkan nya ia membeli dari masyarakat. Karena berada dilokasi hutan kawasan eks PT Pakerin yang izinnya sudah habis maka pihaknya mencarikan solusi agar mendapatkan akses legal.

    "Luas hutan produksi kan tetap sama hanya Pengelolaan nya saja yang berpindah dari PT Pakerin ke eksisting Pengelolaan masyarakat," ujarnya.

    Koordinator LSM PP-SUMSEL, Idham Zulfikri mengaku heran dengan sikap Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel yang terlihat dari surat KPH Meranti yang terkesan pasang badan membela A Kien dengan mengatakan tidak ada masalah terhadap 900 hektar kebun pribadi milik A Kien. Ia menduga ada sesuatu dibalik sikap pembelaan yang dilakukan Kepala UPTD KPH Meranti tersebut.

    "Patut dicurigai adanya keterlibatan KPH Meranti dalam hal ini. Yang saya heran kan, Pak Wan sendiri pernah mengatakan kalau kebun tersebut tidak ada izin dan kelompok tani hutan yang dijadikan alasan untuk mendapatkan akses legal hanya modus. Kenapa sekarang dia mengatakan tidak masalah? Saya berharap penegak hukum bisa mengungkap ada apa dibalik semua ini,"pungkasnya.(tim) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini