masukkan script iklan disini
INDRALAYA.DS,-- Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Asisten Satu,Asisten Dua,Dishub, BNPB Dinkes Kabupaten Ogan Ilir sebagai Satgas penanggulangan Covid-19 kabupaten Ogan Ilir melakukan Patroli Keliling di sejumlah titik, Tempat Hiburan Malam (THM), dan pusat keramaian, Sabtu(28/03) malam. Pantauan media ini, selain melakukan Patroli tim gabungan juga membubarkan kerumunan warga masyarakat yang sedang nongkrong di tempat- tempat keramaian.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi,SIK,MH dan Jajaran Komimda Satgas penanggulangan Covid-19 , yang Laku mengatakan, razia tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri dalam penanganan penyebaran wabah Covid-19.
“Malam ini tim gabungan yang terdiri dari Satgas Covid-19, TNI- Polri,Dishub,Dinkes dan BNPB Kabupaten Ogan Ilir turun langsung ke lapangan untuk melakukan penegakan hukum bagi warga yang tidak mengindahkan instruksi Kapolri Dalam instruksi tersebut juga dikatakan bahwa semua tempat - tempat Hiburan dan warung - warung yang di anggap rongrongan muda mudi harus di seterilkan untuk memutuskan mata rantai COVID 19.
Lanjut Kapolres khusus untuk tempat - tempat yang di anggap rawan itu seperti warung-warung tempat nongkrong anak- anak muda mudi dan sebagainya pada malam.
Menurut instruksi itu dikeluarkan demi kebaikan kita bersama. Sebab, apabila tempat yang disebutkan diatas masih juga buka, dikhawatirkan virus corona akan semakin berkembang.
“Ini kan virus yang berbahaya, kalau ada warung atau tempat hiburan yang buka kan orang-orang disana duduknya berdekatan. Nah, ini peluang untuk virus itu menyebar kepada orang lain. Kita kan tidak tahu apakah pengunjungnya atau orang di dalamnya sudah terkena virus itu atau belum. Jadi instruksi Kapolri itu intinya supaya jangan ada orang yang kumpul-kumpul,”Jelas Kapolres.
“Malam ini tim gabungan yang terdiri dari Satgas Covid-19, TNI- Polri,Dishub,Dinkes dan BNPB Kabupaten Ogan Ilir turun langsung ke lapangan untuk melakukan penegakan hukum bagi warga yang tidak mengindahkan instruksi Kapolri Dalam instruksi tersebut juga dikatakan bahwa semua tempat - tempat Hiburan dan warung - warung yang di anggap rongrongan muda mudi harus di seterilkan untuk memutuskan mata rantai COVID 19.
Lanjut Kapolres khusus untuk tempat - tempat yang di anggap rawan itu seperti warung-warung tempat nongkrong anak- anak muda mudi dan sebagainya pada malam.
Menurut instruksi itu dikeluarkan demi kebaikan kita bersama. Sebab, apabila tempat yang disebutkan diatas masih juga buka, dikhawatirkan virus corona akan semakin berkembang.
“Ini kan virus yang berbahaya, kalau ada warung atau tempat hiburan yang buka kan orang-orang disana duduknya berdekatan. Nah, ini peluang untuk virus itu menyebar kepada orang lain. Kita kan tidak tahu apakah pengunjungnya atau orang di dalamnya sudah terkena virus itu atau belum. Jadi instruksi Kapolri itu intinya supaya jangan ada orang yang kumpul-kumpul,”Jelas Kapolres.
Asisten Satu Kabupaten Ogan Ilir juga memastikan bahwa tempat-tempat tersebut tidak ada lagi yang buka selama 14 hari kedepan. Adapun sanksi tegas yang akan diberikan adalah mulai dari pemberian peringatan hingga pencabutan izin operasional.
“Kalau mereka masih membandel, sanksi paling berat adalah kita akan cabut izin usahanya,”Tegas Asisten Satu.Red
“Kalau mereka masih membandel, sanksi paling berat adalah kita akan cabut izin usahanya,”Tegas Asisten Satu.Red