masukkan script iklan disini
INDRALAYA.DS, – Sepertinya ada aturan baru, sebelum Tersangka pelaku pengedar narkotika sejenis pil ekstasi sebelum berkasnya dilimpahkan ke Jaksaan untuk diproses sidang Pengadilan Negeri (PN) , barang bukti (BB) harus dimusnakan terlebih dahulu.
Nah hari ini (13/3) ratusan Pil Ekstasi dari salah satu Tersangka, dimusnahkan oleh pihak Satres Narkoba Polres OI yang dipimpin oleh Wakapolres OI Kompol Nila, acara dihadiri oleh Kepala BNN OI AKBP Irfan Arsanto, Kasat Res Narkoba IPTU Fajri Anbiya , Pihak Kejaksaan, Dokter , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kades Tanjung Baru.
Wakapolres OI Kompol Nila didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Fajri Anbiya mengatakan, berdasarkan UU Pasal 1991 dan UU No 35 tahun 2009, bahwa ada ketetapan dari kejaksaan harus ada pemusnahan barang bukti (BB), sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
”Memang tidak dimusnakan semuanya, hanya disisakan sedikit untuk bukti di pengadilan nanti. BB ratusan ekstasi tersebut yang dimusnahkan dengan cara diblender hasil sitaan dari salah satu Tersangka,”kata Kompol Nila .
Menurut Kompol Nila, bahwa Kabupaten OI yang tidak lama lagi akan melaksanakan Pilkada, diharapkan kepada para tokoh masyarakat dan aparat desa untuk selalu menghimbau warganya untuk tidak terlibat masalah narkotika,”Kita harapkan Pilkada di Oi berlangsung damai tanpa narkotika ,”ujarnya.Red
Nah hari ini (13/3) ratusan Pil Ekstasi dari salah satu Tersangka, dimusnahkan oleh pihak Satres Narkoba Polres OI yang dipimpin oleh Wakapolres OI Kompol Nila, acara dihadiri oleh Kepala BNN OI AKBP Irfan Arsanto, Kasat Res Narkoba IPTU Fajri Anbiya , Pihak Kejaksaan, Dokter , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kades Tanjung Baru.
Wakapolres OI Kompol Nila didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Fajri Anbiya mengatakan, berdasarkan UU Pasal 1991 dan UU No 35 tahun 2009, bahwa ada ketetapan dari kejaksaan harus ada pemusnahan barang bukti (BB), sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
”Memang tidak dimusnakan semuanya, hanya disisakan sedikit untuk bukti di pengadilan nanti. BB ratusan ekstasi tersebut yang dimusnahkan dengan cara diblender hasil sitaan dari salah satu Tersangka,”kata Kompol Nila .
Menurut Kompol Nila, bahwa Kabupaten OI yang tidak lama lagi akan melaksanakan Pilkada, diharapkan kepada para tokoh masyarakat dan aparat desa untuk selalu menghimbau warganya untuk tidak terlibat masalah narkotika,”Kita harapkan Pilkada di Oi berlangsung damai tanpa narkotika ,”ujarnya.Red