• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jajaran Polres OI Musnahkan Narkotika Dengan Cara Di Blender

    Jumat, 13 Maret 2020, Maret 13, 2020 WIB Last Updated 2020-03-13T16:10:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA.DS, – Sepertinya ada aturan baru, sebelum Tersangka pelaku pengedar narkotika sejenis pil ekstasi sebelum berkasnya dilimpahkan ke Jaksaan  untuk  diproses sidang Pengadilan Negeri (PN) , barang bukti (BB) harus dimusnakan terlebih dahulu.
    Nah hari ini  (13/3) ratusan Pil Ekstasi dari salah satu Tersangka, dimusnahkan oleh pihak Satres Narkoba Polres OI yang dipimpin oleh Wakapolres OI Kompol Nila, acara dihadiri oleh Kepala BNN OI AKBP Irfan Arsanto, Kasat Res Narkoba IPTU Fajri Anbiya , Pihak Kejaksaan, Dokter , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kades Tanjung Baru.

    Wakapolres OI Kompol Nila didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Fajri Anbiya mengatakan,  berdasarkan UU Pasal 1991 dan UU No 35 tahun  2009, bahwa  ada ketetapan  dari kejaksaan harus ada pemusnahan barang bukti (BB), sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

    ”Memang tidak dimusnakan semuanya, hanya disisakan sedikit untuk bukti di pengadilan nanti. BB ratusan ekstasi tersebut yang dimusnahkan dengan cara diblender  hasil sitaan dari salah satu Tersangka,”kata Kompol Nila .

    Menurut Kompol Nila,  bahwa Kabupaten OI yang tidak lama lagi akan melaksanakan Pilkada, diharapkan kepada para tokoh masyarakat dan aparat desa untuk selalu menghimbau warganya untuk tidak terlibat masalah narkotika,”Kita harapkan Pilkada di Oi berlangsung damai tanpa narkotika ,”ujarnya.Red 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini