masukkan script iklan disini
MUBA.DS, -- Demi Kemakmuran dan kesejateraan , pemerintah pusat gencarkan dan sukseskan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), namun hal ini ternyata Diduga banyak permainan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara memanfaatkan celah didalam kepengurusan Administrasi dengan Diduga menarik biaya hingga mencapai ratusan ribu rupiah untuk satu sertifikat yang akan dibuat.
Diketahui, Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu. Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya.
Pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah. Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas.
Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertfikat tanah Prona, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (Kepmeneg Agraria 4/1995).
Namun hal yang sangat disayangkan program ini seakan akan menjadi tempat Oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dengan cara memanfaatkan Prona untuk meraup keuntungan berdalih biaya Administrasi pembuatannya.
Selain itu, prosesnya pun terkesan sengaja diperlambat oleh pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan didalamnya.
Hal itu terjadi disalah satu desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Tepatnya, di desa Air Putih Ilir kecamatan Plakat Tinggi. Salah satu Oknum tersebut adalah Diduga Mantan Kepala Desa Incumbent yang saat ini maju kembali sebagai Calon Kepala Desa Periode 2020-2026.
Oknum Mantan Kades tersebut diduga menarik biaya kepada 40 Masyarakat desa, dengan jumlah biaya Rp. 600.000,-dengan cara pembayaran awal pembuatan Rp. 300.000,- dan akan ditarik kembali setelah sertifikat Prona selesai Rp. 300.000,-.
Di tempat terpisah Salah satu Masyarakat desa Air Putih Ilir kecamatan Plakat Tinggi yang namanya tidak ingin disebutkan di dalam pemberitaan edisi ini mengatakan, bahwa kami pernah diinstruksikan untuk pembuatan Sertifikat Prona pada Tahun 2016 lalu. Namun, ditarik biaya Rp. 600.000,- per satu sertifikat dengan jumlah pembuat sekitar lebih kurang 40 orang.
Seperti hal nya , Biaya Awalnya Rp. 300. 000,-. Namun, sampai periode masa jabatannya berakhir, hal ini juga masih belum ada titik penyelesaian, kami sangat menyayangkan sikap kades tersebut," ungkapnya kepada media ini, 04/03/2020).
Dilanjutnya bahwa hal ini juga sempat ada beberapa orang dari BPN terjun kelapangan untuk mendata masyarakat yang ingin melakukan pembuatan sertifikat, namun kami pertanyakan berkas-berkas yang telah kami kumpulkan kepada kades. Ternyata Oknum orang-orang BPN tersebut mengatakan, bahwa kami tidak tahu jika sudah ada penarikan-penarikan tersebut.
Selain itu Beberapa waktu lalu kami sempat mendapatkan kunjungan dari pihak BPN, secara langsung kami pertanyakan berkas yang telah kami kumpulkan, namun pihak BPN tidak tahu jika ada berkas-berkas masyarakat kami yang diajukan oleh Kades, hinggal saat ini sertifikat-sertifikat itu belum nampak barangnya, hal ini juga patut menjadi pertanyaan dimana kinerja dari BPN sehingga seakan akan tidak mengatahui dengan hal tersebut, dan juga kami berharap hal ini jangan sampai larut lebih lama," harapnya.
Sementara itu, dikutip dari Sekda Muba yang mengatakan bahwa Pemkab Muba menargetkan sebanyak 27.500 sertifikat tanah di tahun 2020.
" Kami mengapresiasi program yang dilakukan BPN Muba yang sudah berjalan beberapa tahun sejak kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dan untuk Muba sendiri sebanyak 27.500 sertifikat tanah yang ditargetkan Presiden RI untuk BPN Muba," terangnya.
Menyikapi hal ini, Sekda minta agar kiranya para camat dan para kades untuk partisipasi membantu kegiatan BPN dilapangan. "Pemkab Muba akan mendukung penuh program BPN supaya berjalan dengan baik dan mencapai target," jelasnya.(tim)
Diketahui, Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu. Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya.
Pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah. Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas.
Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertfikat tanah Prona, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (Kepmeneg Agraria 4/1995).
Namun hal yang sangat disayangkan program ini seakan akan menjadi tempat Oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dengan cara memanfaatkan Prona untuk meraup keuntungan berdalih biaya Administrasi pembuatannya.
Selain itu, prosesnya pun terkesan sengaja diperlambat oleh pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan didalamnya.
Hal itu terjadi disalah satu desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Tepatnya, di desa Air Putih Ilir kecamatan Plakat Tinggi. Salah satu Oknum tersebut adalah Diduga Mantan Kepala Desa Incumbent yang saat ini maju kembali sebagai Calon Kepala Desa Periode 2020-2026.
Oknum Mantan Kades tersebut diduga menarik biaya kepada 40 Masyarakat desa, dengan jumlah biaya Rp. 600.000,-dengan cara pembayaran awal pembuatan Rp. 300.000,- dan akan ditarik kembali setelah sertifikat Prona selesai Rp. 300.000,-.
Di tempat terpisah Salah satu Masyarakat desa Air Putih Ilir kecamatan Plakat Tinggi yang namanya tidak ingin disebutkan di dalam pemberitaan edisi ini mengatakan, bahwa kami pernah diinstruksikan untuk pembuatan Sertifikat Prona pada Tahun 2016 lalu. Namun, ditarik biaya Rp. 600.000,- per satu sertifikat dengan jumlah pembuat sekitar lebih kurang 40 orang.
Seperti hal nya , Biaya Awalnya Rp. 300. 000,-. Namun, sampai periode masa jabatannya berakhir, hal ini juga masih belum ada titik penyelesaian, kami sangat menyayangkan sikap kades tersebut," ungkapnya kepada media ini, 04/03/2020).
Dilanjutnya bahwa hal ini juga sempat ada beberapa orang dari BPN terjun kelapangan untuk mendata masyarakat yang ingin melakukan pembuatan sertifikat, namun kami pertanyakan berkas-berkas yang telah kami kumpulkan kepada kades. Ternyata Oknum orang-orang BPN tersebut mengatakan, bahwa kami tidak tahu jika sudah ada penarikan-penarikan tersebut.
Selain itu Beberapa waktu lalu kami sempat mendapatkan kunjungan dari pihak BPN, secara langsung kami pertanyakan berkas yang telah kami kumpulkan, namun pihak BPN tidak tahu jika ada berkas-berkas masyarakat kami yang diajukan oleh Kades, hinggal saat ini sertifikat-sertifikat itu belum nampak barangnya, hal ini juga patut menjadi pertanyaan dimana kinerja dari BPN sehingga seakan akan tidak mengatahui dengan hal tersebut, dan juga kami berharap hal ini jangan sampai larut lebih lama," harapnya.
Sementara itu, dikutip dari Sekda Muba yang mengatakan bahwa Pemkab Muba menargetkan sebanyak 27.500 sertifikat tanah di tahun 2020.
" Kami mengapresiasi program yang dilakukan BPN Muba yang sudah berjalan beberapa tahun sejak kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dan untuk Muba sendiri sebanyak 27.500 sertifikat tanah yang ditargetkan Presiden RI untuk BPN Muba," terangnya.
Menyikapi hal ini, Sekda minta agar kiranya para camat dan para kades untuk partisipasi membantu kegiatan BPN dilapangan. "Pemkab Muba akan mendukung penuh program BPN supaya berjalan dengan baik dan mencapai target," jelasnya.(tim)