• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dorong Pemufakatan Batas Desa Pangkalan Bulian, Pemkab Muba Fasilitasi Pertemuan antar Desa

    Jumat, 06 Maret 2020, Maret 06, 2020 WIB Last Updated 2020-03-06T07:16:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MUBA,DS. - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) gelar Rapat Penetapan Batas Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko, dengan Desa Pagar Desa, Desa Pangkalan Bayat, dan Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir serta Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman. Pertemuan berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Muba, Jumat (6/3/2020).

    Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H Yudi Herzandi SH MH selaku pimpinan rapat menjelaskan, Pertemuan ini bertujuan mendorong munculnya pemufakatan batas desa antara desa-desa yang memiliki segmen batas, dimana diharapkan kedepannya hal ini bisa memberikan  kejelasan terkait wilayah administratif desa sebagai ruang aktual pembangunan, serta meminimalisir terjadinya konflik-konflik akibat ketidakjelasan tata batas.

    "Penetapan dan penegasan batas desa merupakan kerja strategis yang menjadi dasar dan landasan bagi pembangunan khususnya di tingkat desa. Seperti kita ketahui bahwa dari 240 desa yang ada di Kabupaten Muba baru sekitar separuh yang sudah memiliki batas desa definitif yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati,"jelas Yudi.

    Lanjut Yudi, luasnya wilayah dan aksesibilitas dimana sebagian besar desa-desa yang ada merupakan desa hutan menyebabkan pengesahan batas desa menjadi sebuah tantangan yang cukup berat dengan banyak kendala teknis dan non teknis yang ada. 

    "Untuk itu kami apresiasi terhadap semua upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk bisa mempercepat batas definitif desa,"ucapnya.

    Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Muba Ini juga menjeaskan, Penataan Batas Desa dilakukan melalui tiga tahapan utama sesuai dengan aturan yang berlaku (Permendagri No. 45 Tahun 2016) yaitu penetapan, penegasan dan pengesahan. 

    "Dalam prosesnya semua kegiatan tata batas desa harus dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya pihak desa-desa yang berbatasan secara langsung dimana fasilitasi dan mediasi prosesnya dapat dibantu oleh Camat,"ujarnya.

    Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Muba melalui Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Yuwono Aris ST MT memaparkan, Bappeda sebagai pokja pembangunan hijau yang bertugas mengawasi kawasan pembangunan hijau di Kabupaten Muba maka harus berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk penyelesaian batas desa ini yaitu Dinas PMD dan Bagian Tata Pemerintahan.

    "Penetapan dan penegasan batas desa diperlukan untuk kepastian pengelolaan wilayah dan sumber daya alam, yang merupakan landasan bagi perencanaan pembangunan yang efektif dengan upaya mengoptimalkan manfaat, serta meminimalkan resiko-resiko yang timbul akibat kegiatan-kegiatan pembangunan,"bebernya.

    Selain itu juga sejak diberlakukannya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang tentang Desa, Batas Wilayah administrasi menjadi sangat tinggi urgensinya.

    "Pada kasus-kasus dimana terdapat segmen-segmen batas desa yang berupa batas kecamatan, seperti yang akan coba kita selesaikan pada hari ini, Pemkab Muba berkomitmen untuk memberikan support berupa fasilitasi dan mediasi pada prosesnya,"jelasnya.(hsril) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini