masukkan script iklan disini
MUBA,DS.-- Diduga dinas Perkim Kabupaten Muba bangun jalan lingkungan di atas lahan pribadi , bukan di lahan pasilitas umum, ini terjadi adanya pokok pikiran ( pokir ) dewan tapi kenyataannya untuk kepentingan pribadi, dan terindikasi dinas terkait mendapat tekanan dari oknum anggota dewan sehingga pokir tersebut tetap di laksanakan.
Sala satu kegiatan yang Diduga hasil dari pokir dewan tersebut yaitu Pembangunan Jalan Lingkungan dan Rehab Jalan Setapak di jalan Letnan H.Nur Lingkungan 7 Rt.06 Rw 03, kelurahan Serasan Jaya kecamatan Sekayu kabupaten Muba, lahan yang di bangun Diduga milik pribadi, di bangun pada bulan September 2019 dengan menggunakan APBD Muba tahun 2019 sebesar Rp 188.993.000. melalui dinas Perkim kabupaten Muba.
lokasi bangunan jalan itu bukan jalan penghubung melainkan jalan buntu, dan bukan jalan pasilitas umum. lokasi jalan yang di bangun tersebut jalan menuju rumah pribadi ( mantan anggota DPRD )
kepala dinas Perkim Risma ketika di konfirmasi melalui WA nomor 0853 7723 XXXX Jumat ( 13/03/2020 ) sampai berita ini di terbitkan tidak mendapatkan jawaban.(Tim)
Sala satu kegiatan yang Diduga hasil dari pokir dewan tersebut yaitu Pembangunan Jalan Lingkungan dan Rehab Jalan Setapak di jalan Letnan H.Nur Lingkungan 7 Rt.06 Rw 03, kelurahan Serasan Jaya kecamatan Sekayu kabupaten Muba, lahan yang di bangun Diduga milik pribadi, di bangun pada bulan September 2019 dengan menggunakan APBD Muba tahun 2019 sebesar Rp 188.993.000. melalui dinas Perkim kabupaten Muba.
lokasi bangunan jalan itu bukan jalan penghubung melainkan jalan buntu, dan bukan jalan pasilitas umum. lokasi jalan yang di bangun tersebut jalan menuju rumah pribadi ( mantan anggota DPRD )
kepala dinas Perkim Risma ketika di konfirmasi melalui WA nomor 0853 7723 XXXX Jumat ( 13/03/2020 ) sampai berita ini di terbitkan tidak mendapatkan jawaban.(Tim)