masukkan script iklan disini
INDRALAYA.DS, -- Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir merekomendasikan 32 nama Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus tes tertulis yang terindikasi Partai Politik dan ada hubungan Suami Istri.
Menurut Idris, Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ada 32 nama PPS di 11 Kecamatan, Kabupaten Ogan Ilir yang direkomendasikan ke KPU Ogan Ilir yang telah dinyatakan lulus tes tertulis terindikasi Partai Politik dan hubungan Suami Istri.
“25 orang terindikasi Partai Politik dan 7 orang ada hubungan Suami Istri,” ungkapnya.
Terkait nama – nama calon anggota yang direkomendasikan, terindikasi parpol dan hubungan suami istri ini, Bawaslu menghimbau kepada KPU Ogan Ilir untuk kembali mencermati, agar anggota PPS yang terpilih nanti adalah orang – orang yang independen dan sesuai dengan aturan perundangan – undangan.
“Kalau penyelenggara cacat hukum, maka seluruh produk yang dikeluarkannya akan cacat hukum juga,” ujarnya. Yus
Menurut Idris, Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ada 32 nama PPS di 11 Kecamatan, Kabupaten Ogan Ilir yang direkomendasikan ke KPU Ogan Ilir yang telah dinyatakan lulus tes tertulis terindikasi Partai Politik dan hubungan Suami Istri.
“25 orang terindikasi Partai Politik dan 7 orang ada hubungan Suami Istri,” ungkapnya.
Terkait nama – nama calon anggota yang direkomendasikan, terindikasi parpol dan hubungan suami istri ini, Bawaslu menghimbau kepada KPU Ogan Ilir untuk kembali mencermati, agar anggota PPS yang terpilih nanti adalah orang – orang yang independen dan sesuai dengan aturan perundangan – undangan.
“Kalau penyelenggara cacat hukum, maka seluruh produk yang dikeluarkannya akan cacat hukum juga,” ujarnya. Yus