masukkan script iklan disini
LAHAT.DS, - Atas peristiwa Curanmor yang di lakukan oleh terduga Pelaku yany bernama
SUDARMAN Als SUDAR Bin BASTOMI (Alm), Umur 43 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Lawang Agung Kec. Mulak Ulu Kab. Lahat Pada hari minggu 22 Desember 2019 sekira jam 00.30 Wib bertempat di Desa Siring Agung Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat tepatnya di pesta organ tunggal yang mana sebelum kejadian sekira jam 20.00 Wib anak pelapor PANDU meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda dengan No. Pol : BG-5020-EI, No. KA : MH1HB61128K496680, No Sin : HB61E-1497779 warna biru untuk pergi bersama dengan rekan nya ke tempat hiburan organ tunggal tersebut.
Setelah sampai di lokasi korban kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut dan menonton acara organ tunggal dan pada saat ingin pulang korban melihat bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi atau sudah hilang dicuri atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Pulau Pinang untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020, sekira jam 01.00 Wib anggota Tim Tiger's Sat Reskrim Polres Lahat mendapat informasi bahwa tersangka SUDARMAN Als SUDAR Bin BASTOMI (Alm) berada di Desa Lawang Agung Kec. Mulak Ulu Kab. Lahat. Kemudian anggota Tim Tiger’s yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herry Yusman, S.H didampingi Kanit Pidum IPDA Nugrah Angga Oktari, S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mana pada saat dilakukan penangkapan oleh Team Tiger’s tersangka melakukan perlawan terhadap salah satu anggota Team Tiger’s dengan cara menusuk mengunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuduk bergagangkan kayu dengan panjang sekira 25 CM ke arah dada sebelah kiri yang mengenai rompi anti peluru yang digunakan oleh anggota Team Tiger’s.
Melihat kejadian tersebut selanjutnya team Tiger’s Sat Reskrim Polres Lahat langsung melakukan tembakan peringatan namun tidak diindakan oleh tersangka, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah tersangka untuk melumpuhkan.
" Telah dilakukan tindakan tegas (810) terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang sudah sangat meresahkan masyarakat, dan Alhamdulillah Kemarin Tersangka sudah kita berikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan terhadap Anggota Kita " Ujar Kapolres Lahat AKBP Irwansyah S.I.K.,MH.,CLA melalui Kasat Reskrim AKP Herry Yusman SH Kemedia ini, Senin (24/2/20).
" Iya, Perristiwa Curanmor tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira jam 00.30 WIB di Lokasi hiburan organ tunggal di Desa Siring Agung Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat, kemudian Ayah korban yang bernama JUMAILI Bin KAMHA (42) tahunyqng seorang petani Desa Padang Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat melaporkan ke Polsek Pulau Pinang, berbekal Laporan dan Informasi daei Masyarakat Akhirnya pelarian Korban berhasil kita hentikan pada kemarin " Ujarnya menambahakan.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Viar warna hitam hijau dengan No. Pol BG-2183-CE No. Ka. Sudah dirusak No. Sin Sudah dirusak, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda dengan No.Pol : BG-5020-EI, No. KA : MH1HB61128K496680, No Sin : HB61E-1497779, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo dengan No.Pol : BG-3449-ES, No. KA : MH1JBE1XCK498760, No Sin : JBE1E-1493311 warna hitam.1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna hitam tanpa No. Pol No. Ka. Sudah dirusak No. Sin Sudah dirusak, 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda yg sdh tdk ada nopol dan noka , nosin sdh dirusak, 1 (satu) buah kunci liter “ T ” yang unjungnya lancip terbuat dari besi, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuduk bergagangkan kayu dengan panjang sekira 25 CM.
Usai di identifikasi ke RSUD Lahat, Jenazah TSK langsung diserahkan kekeluarganya.
Laporan : HNI
Redaksi.www.dutasumsel.com
SUDARMAN Als SUDAR Bin BASTOMI (Alm), Umur 43 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Lawang Agung Kec. Mulak Ulu Kab. Lahat Pada hari minggu 22 Desember 2019 sekira jam 00.30 Wib bertempat di Desa Siring Agung Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat tepatnya di pesta organ tunggal yang mana sebelum kejadian sekira jam 20.00 Wib anak pelapor PANDU meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda dengan No. Pol : BG-5020-EI, No. KA : MH1HB61128K496680, No Sin : HB61E-1497779 warna biru untuk pergi bersama dengan rekan nya ke tempat hiburan organ tunggal tersebut.
Setelah sampai di lokasi korban kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut dan menonton acara organ tunggal dan pada saat ingin pulang korban melihat bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi atau sudah hilang dicuri atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Pulau Pinang untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020, sekira jam 01.00 Wib anggota Tim Tiger's Sat Reskrim Polres Lahat mendapat informasi bahwa tersangka SUDARMAN Als SUDAR Bin BASTOMI (Alm) berada di Desa Lawang Agung Kec. Mulak Ulu Kab. Lahat. Kemudian anggota Tim Tiger’s yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herry Yusman, S.H didampingi Kanit Pidum IPDA Nugrah Angga Oktari, S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mana pada saat dilakukan penangkapan oleh Team Tiger’s tersangka melakukan perlawan terhadap salah satu anggota Team Tiger’s dengan cara menusuk mengunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuduk bergagangkan kayu dengan panjang sekira 25 CM ke arah dada sebelah kiri yang mengenai rompi anti peluru yang digunakan oleh anggota Team Tiger’s.
Melihat kejadian tersebut selanjutnya team Tiger’s Sat Reskrim Polres Lahat langsung melakukan tembakan peringatan namun tidak diindakan oleh tersangka, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah tersangka untuk melumpuhkan.
" Telah dilakukan tindakan tegas (810) terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang sudah sangat meresahkan masyarakat, dan Alhamdulillah Kemarin Tersangka sudah kita berikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan terhadap Anggota Kita " Ujar Kapolres Lahat AKBP Irwansyah S.I.K.,MH.,CLA melalui Kasat Reskrim AKP Herry Yusman SH Kemedia ini, Senin (24/2/20).
" Iya, Perristiwa Curanmor tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira jam 00.30 WIB di Lokasi hiburan organ tunggal di Desa Siring Agung Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat, kemudian Ayah korban yang bernama JUMAILI Bin KAMHA (42) tahunyqng seorang petani Desa Padang Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat melaporkan ke Polsek Pulau Pinang, berbekal Laporan dan Informasi daei Masyarakat Akhirnya pelarian Korban berhasil kita hentikan pada kemarin " Ujarnya menambahakan.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Viar warna hitam hijau dengan No. Pol BG-2183-CE No. Ka. Sudah dirusak No. Sin Sudah dirusak, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda dengan No.Pol : BG-5020-EI, No. KA : MH1HB61128K496680, No Sin : HB61E-1497779, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo dengan No.Pol : BG-3449-ES, No. KA : MH1JBE1XCK498760, No Sin : JBE1E-1493311 warna hitam.1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna hitam tanpa No. Pol No. Ka. Sudah dirusak No. Sin Sudah dirusak, 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda yg sdh tdk ada nopol dan noka , nosin sdh dirusak, 1 (satu) buah kunci liter “ T ” yang unjungnya lancip terbuat dari besi, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuduk bergagangkan kayu dengan panjang sekira 25 CM.
Usai di identifikasi ke RSUD Lahat, Jenazah TSK langsung diserahkan kekeluarganya.
Laporan : HNI
Redaksi.www.dutasumsel.com