masukkan script iklan disini
LAHAT.DS,--- Giat dan gerak cepat jajaran sat narkoba Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika tak akan berhenti sebelum diwilayah hukum polres lahat bebas dari narkoba.
Dimana Senin 17/2 pukul 01.00 Wib dilokasi Serinanti Gg. Mushola Rt. 01 Rw. A01 Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat tim walet polres lahat amankan M. SOBRI bin Erlan 22 tahun beralamat Lorong Unglen Nomor 01 Rt. 029 Rw. 01 Kel. 36 Ilir Kec. Gandus Kota Madya Palembang. dengan Barang Bukti 3 (tiga) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu.
seberat Bruto Shabu 3,10 gram
Diketahui M.Sobri bin Erlan merupakan salah seorang pegedar juga kuril lintas Kabupaten,tertangkapnya tersangka
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Lahat Selanjutnya dilakukan lidik dan setelah sasaran orang, tempat.
Saat hendak diamankan pelaku M.SOBRI membuangkan 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu menggunakan tangan kanan ke arah belakang, kemudian saat pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu yang dilemparkan / dibuangkan oleh pelaku M.SOBRI tersebut dan diakui oleh pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.
Laporan:Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com
Dimana Senin 17/2 pukul 01.00 Wib dilokasi Serinanti Gg. Mushola Rt. 01 Rw. A01 Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat tim walet polres lahat amankan M. SOBRI bin Erlan 22 tahun beralamat Lorong Unglen Nomor 01 Rt. 029 Rw. 01 Kel. 36 Ilir Kec. Gandus Kota Madya Palembang. dengan Barang Bukti 3 (tiga) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu.
seberat Bruto Shabu 3,10 gram
Diketahui M.Sobri bin Erlan merupakan salah seorang pegedar juga kuril lintas Kabupaten,tertangkapnya tersangka
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Lahat Selanjutnya dilakukan lidik dan setelah sasaran orang, tempat.
Saat hendak diamankan pelaku M.SOBRI membuangkan 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu menggunakan tangan kanan ke arah belakang, kemudian saat pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu yang dilemparkan / dibuangkan oleh pelaku M.SOBRI tersebut dan diakui oleh pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.
Laporan:Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com