masukkan script iklan disini
LAHAT.DS,--- Sidang perdana kasus dugaan pencurian sawit yang diklaim milik PT SMS di Lahan eks Transmigrasi Desa Mekar Jaya 26 November 2019 silam Kamal beserta ke 6 kawannya, Selasa 04-02-2020 di Pengadilan Negeri Lahat.
Sidang perdana ini diruang sidang Kartika dipimpin Hakim Ketua Martin, sidang perdana ini Tim Kuasa Hukum dari , Adam, bambang Irawan, Kamal Nata, Calit, Rudi Hartono, berlangsung lancar tanpa hambatan.
Niko ferllyno SH CPL dan Jaka suprale SH MH CPL selaku Tim kuasa hukum(WLJ)dan didampingi ketua Umum Nasional wlj(YANES YOSUA FRANS) Melalui Ketua DKD sumsel (Ujang Toni) DKD WLJ Sumsel.pada hari ini Mendampingi Sidang Perdana dalam Kasus 363 Ayat I 4e,dengan kerugian sebanyak 150 janjang atau 3000 Kg.
Pemanen yang di lakukan oleh saudara Media Arianto CS menurut keterangan Niko ferllyno SH CPL dan Jaka suprale SH MH CPL berada di kawasan UPT.lV.TT.III.A/B.SKP, Desa Mekar jaya dan lahan tersebut benar adalah lahan Transmigrasi yang saat ini di Kuasai oleh PT.Sawit Mas sejahtera
Namun dalam laporan kepolisian Medi Arianto CS Terjerat pasal 363 Ayat 4e.
Kuasa Hukum dari 7 tersangka Niko Ferlyno SH, CPL dan jaka suprale SH.MH.CPL mengatakan "
Agenda hari ini sidang perdana atas kasus dugaan pencurian TBS sebanyak 150 tandan berada di Kawasan Lahan eks Transmigrasi UPTIV TT.A/B Desa Mekar Jaya Kecamatan Kimbar yang di klaim milik PT SMS dengan HGU no 1 tahun 2015. Rencana kita akan mengajukan Exsepsi karena sesuai dengan dasar kepemilikan " ujar Niko.
Pokok perkara tentang sengketa Lahan, satu sisi masyarakat punya Alashak baik kementrianTRANSMIGRASI gubernur maupun bupati.
Sedangkan perusahaan punya HGU no 1 terletak di desa babat baru dan sido makmur. Alashak yg dipergunakan pihak perusahaan yg mengklaim milik perusahaan itu berdasarkan data yang kami temukan jelas milik masyarakat transmigrasi, " tegas Niko.
Laporan: NIH
Redaksi.www.dutasumsel.com
Sidang perdana ini diruang sidang Kartika dipimpin Hakim Ketua Martin, sidang perdana ini Tim Kuasa Hukum dari , Adam, bambang Irawan, Kamal Nata, Calit, Rudi Hartono, berlangsung lancar tanpa hambatan.
Niko ferllyno SH CPL dan Jaka suprale SH MH CPL selaku Tim kuasa hukum(WLJ)dan didampingi ketua Umum Nasional wlj(YANES YOSUA FRANS) Melalui Ketua DKD sumsel (Ujang Toni) DKD WLJ Sumsel.pada hari ini Mendampingi Sidang Perdana dalam Kasus 363 Ayat I 4e,dengan kerugian sebanyak 150 janjang atau 3000 Kg.
Pemanen yang di lakukan oleh saudara Media Arianto CS menurut keterangan Niko ferllyno SH CPL dan Jaka suprale SH MH CPL berada di kawasan UPT.lV.TT.III.A/B.SKP, Desa Mekar jaya dan lahan tersebut benar adalah lahan Transmigrasi yang saat ini di Kuasai oleh PT.Sawit Mas sejahtera
Namun dalam laporan kepolisian Medi Arianto CS Terjerat pasal 363 Ayat 4e.
Kuasa Hukum dari 7 tersangka Niko Ferlyno SH, CPL dan jaka suprale SH.MH.CPL mengatakan "
Agenda hari ini sidang perdana atas kasus dugaan pencurian TBS sebanyak 150 tandan berada di Kawasan Lahan eks Transmigrasi UPTIV TT.A/B Desa Mekar Jaya Kecamatan Kimbar yang di klaim milik PT SMS dengan HGU no 1 tahun 2015. Rencana kita akan mengajukan Exsepsi karena sesuai dengan dasar kepemilikan " ujar Niko.
Pokok perkara tentang sengketa Lahan, satu sisi masyarakat punya Alashak baik kementrianTRANSMIGRASI gubernur maupun bupati.
Sedangkan perusahaan punya HGU no 1 terletak di desa babat baru dan sido makmur. Alashak yg dipergunakan pihak perusahaan yg mengklaim milik perusahaan itu berdasarkan data yang kami temukan jelas milik masyarakat transmigrasi, " tegas Niko.
Laporan: NIH
Redaksi.www.dutasumsel.com