• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sidang Perdana kasus 363 Di dampingi Tim kuasa Hukum Poeyank dan Ormas WLJ Sumsel

    Selasa, 04 Februari 2020, Februari 04, 2020 WIB Last Updated 2020-02-04T10:14:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    LAHAT.DS,--- Sidang perdana kasus dugaan pencurian sawit yang diklaim milik PT SMS  di Lahan eks Transmigrasi Desa Mekar Jaya 26 November 2019 silam Kamal beserta ke 6 kawannya, Selasa 04-02-2020 di Pengadilan Negeri Lahat.
    Sidang perdana ini diruang sidang Kartika dipimpin Hakim Ketua Martin, sidang perdana ini Tim Kuasa Hukum dari , Adam, bambang Irawan, Kamal Nata, Calit, Rudi Hartono, berlangsung lancar tanpa hambatan.

    Niko ferllyno SH CPL dan Jaka suprale SH MH CPL selaku Tim kuasa hukum(WLJ)dan didampingi ketua Umum Nasional wlj(YANES YOSUA  FRANS) Melalui Ketua DKD sumsel (Ujang Toni) DKD WLJ Sumsel.pada hari ini Mendampingi Sidang Perdana dalam Kasus 363 Ayat I 4e,dengan kerugian sebanyak 150 janjang atau 3000 Kg.

    Pemanen yang di lakukan oleh saudara Media Arianto CS menurut keterangan Niko ferllyno SH CPL dan Jaka suprale SH MH CPL berada di kawasan UPT.lV.TT.III.A/B.SKP, Desa Mekar jaya dan lahan tersebut benar adalah lahan Transmigrasi  yang saat ini di Kuasai oleh PT.Sawit Mas sejahtera
    Namun dalam laporan kepolisian Medi Arianto CS Terjerat pasal 363 Ayat 4e.

    Kuasa Hukum dari 7 tersangka Niko Ferlyno SH, CPL dan  jaka suprale SH.MH.CPL mengatakan "
    Agenda hari ini sidang perdana atas kasus  dugaan pencurian TBS sebanyak 150 tandan berada di Kawasan Lahan eks Transmigrasi UPTIV TT.A/B Desa Mekar Jaya Kecamatan Kimbar yang di klaim milik PT SMS dengan HGU no 1 tahun 2015. Rencana kita akan mengajukan  Exsepsi  karena sesuai dengan dasar kepemilikan " ujar Niko.

    Pokok perkara tentang sengketa Lahan, satu sisi  masyarakat punya Alashak baik kementrianTRANSMIGRASI gubernur maupun bupati.

    Sedangkan perusahaan punya  HGU no 1 terletak di desa babat baru dan sido makmur. Alashak yg dipergunakan pihak perusahaan yg mengklaim milik perusahaan itu berdasarkan data yang kami temukan jelas milik masyarakat transmigrasi, " tegas Niko.

    Laporan: NIH
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini