• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Seakan Tidak Tersentuh Hukum 900 Hektar Hutan HP di Muba Menjadi Kebun Pribadi

    Senin, 24 Februari 2020, Februari 24, 2020 WIB Last Updated 2020-02-24T06:14:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MUBA.DS, -- Berbekal surat jual beli bawah tangan seorang pengusaha di Babat Toman, Muba, Sumsel berhasil menguasai sekitar 900 hektar lahan yang disulapnya menjadi perkebunan karet. Lahan tersebut  telah dikuasai sejak beberapa tahun lalu  membentang melewati Sei Angit Kecamatan Babat Toman hingga Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko yang sebagian besar berada dalam hutan kawasan yang menyasar areal PT Pakerin.

    Uniknya, meski mengetahui modus yang dilakukan pengusaha tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, melalui KPH Meranti justru membukakan akses legal untuk pengusaha tersebut. Namun PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang merasa sebagai pemegang akses legal atas lahan hutan Produksi tersebut memenangkan banding mereka di mahkamah agung, maka tertundalah akses legal atas 900 hektar lahan yang berisi karet siap panen tersebut.
    Kepala UPTD KPH Meranti, Wan Kamil SH, saat dijumpai dikantor nya belum lama ini,membenarkan adanya seorang pengusaha berinisial K yang menguasai 900 hektar lahan yang sebagian besar merupakan Hutan Produksi. Menurut dia, pengusaha tersebut nyaris memiliki akses legal jika saja PT Pakerin tidak memenangkan bandingnya di Mahkamah Agung atas sebagian besar lahan mereka di Muba.

    "Akses legalnya jadi tertunda karena Mahkamah Agung Memenangkan banding PT Pakerin, tapi kementerian kehutanan melakukan upaya Peninjauan kembali ( PK)," kata Wan Kamil.

    Menurut dia pengusaha K adalah satu satunya yang merespon sosialisasi yang dilakukan pihaknya terkait solusi masalah kehutanan. Dan pihaknya telah membantu dengan membuka Akses legal bagi pengusaha tersebut. Meski mengaku mengetahui terjadi nya penyalahgunaan dokumen dalam pengajuan akses legal atas lahan tersebut, ia menilai K adalah pengusaha yang baik.

    " Tak bisa juga dibilang lengkap, karena kita tahu pembentukan Gapoktan yang digunakan sebagai dasar pengajuan mereka memakai dokumen jual beli seperti KTP dan KK atas nama masyarakat penjual dan secara administratif itu sudah memenuhi persyaratan ," ujarnya.

    Terpisah, koordinator LSM PP-SUMSEL, Idham Zulfikri menduga adanya keterlibatan KPH Meranti atas penguasaan 900 hektar lahan yang dimiliki secara pribadi oleh seorang pengusaha. Apalagi lahan tersebut didapatkan dengan merambah hutan kawasan.

    "Menurut saya adanya kebun pribadi seluas 900 hektar di Muba adalah sesuatu yang luar biasa. Kami menduga ada permainan dalam hal ini, apalagi menyangkut hutan produksi," kata Idham.

    Menurut dia, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan investigasi lapangan. Hasil nya, ratusan hektar kebun karet siap panen terhampar sepanjang puluhan kilometer. Dan pada sebuah camp yang ditempati pekerja penyadap karet diperkebunan tersebut pihaknya menemukan belasan plank merek milik dinas kehutanan yang terlihat sengaja tidak dipasang.

    "Plank ini sudah ada sejak 2 tahun lalu dibawa oleh pegawai dinas kehutanan. Saya tak tahu mengapa plank ini tidak dipasang," kata salah satu pekerja yang ditemui dilokasi.

    Lebih jauh Idham menambah, pihaknya menduga ada kerja sama kong kalikong didalam permasalahan ini. Bukan tanpa alasan, karena ternyata sudah lebih 13 tahun aktifitas tersebut berlangsung, dan anehnya tidak ada upaya penegakan hukum yang terjadi. 

    "Bahkan konyolnya pihak KPH Meranti malah mengajukan ke Kementerian Kehutanan agar diterbitkan izin untuk pengusaha ini," pungkas nya. 

    Laporan:Tim
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini