• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Salah Satu Angota Polres Ogan Ilir D Pecat

    Kamis, 27 Februari 2020, Februari 27, 2020 WIB Last Updated 2020-02-27T06:47:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA.DS, --- Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, anggota Polres OI tersebut diberhentikan secara resmi dengan upacara, Kamis 27/2/2020 yang dipimpin langsung oleh Kapolres OI AKBP.Imam Tarmudi,SIK,MH.
    "PTDH ini berlangsung tanpa dihadiri oleh anggota yang dipecat" ( In Absentia)
    Salah satu anggota kepolisian ini disebutkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
    Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi,SIK,MH dalam sambutannya mengatakan PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri.

    Menurutnya PTDH ini terlaksana setelah melalui sejumlah tahapan dan sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

    Ia juga mengungkapkan kalau keputusan yang mereka ambil bukan dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

    "Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum melakukan PTDH, seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Imam.

    Selain itu, ia berharap kepada seluruh personil Polres Ogan Ilir dan jajarannya untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di masa yang akan datang. Ia juga meminta semua anggota Polres Ogan Ilir mengambil hikmah serta pelajaran dari Upacara PTDH ini.

    Sementara itu Kasubbag Humas Polres OI, AKP Zainalsyah kepada dutasumsel.com mengatakan bahwa salah satu anggota Polres OI yang baru dipecat tersebut tersangkut masalah,
            " Penyalagunaan Narkotika"
    Melakukan Pelangaran Disiplin maupun Pelangaran Tindak Pidana,dan telah mendapatkan keputusan Hukum tetap Kapolda Sumsel Dengan nomor : Kep/62/II/2020.atas nama Bripka Faizal dengan NRP: 79080240 dengan jabatan Brig.Sium Polres Ogan Ilir.

    "Ini sebenarnya kasus lama, namun setelah melalui semua proses pembinaan, proses hukum maka baru pada hari ini bisa dilakukan PTDH," ungkap Zainalsyah kepada dutasumsel.com.

    Upacara yang berlangsung di halaman apel Mapolres Ogan Ilir tersebut dihadiri oleh Waka Polres, pejabat utama Polres, Para Perwira Staf, Bintara dan ASN dalam jajaran Polres Ogan Ilir. Sedangkan personil yang diberhentikan hanya diwakili oleh Polwan yang memegang foto anggota yang terkena PTDH. Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini