• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PT BAU dengan Warga Desa Ulak Pandan dimediasi Gubernur

    Sabtu, 22 Februari 2020, Februari 22, 2020 WIB Last Updated 2020-02-22T05:25:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PALEMBANG.DS - Sebanyak 32 perwakilan Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, kemarin (21/2), menggelar pertemuan dengan jajaran Pemprov Sumsel. Tujuan mereka meminta mediasi terkait permasalahan sengketa lahan adat Desa Ulak Pandan, dijadikan lahan eksplorasi batubara oleh PT Bara Alam Utama (BAU). 

    Tuntutan utama yang mereka bawa. Yakni menuntut perusahaan melakukan pemugaran makam leluhur mereka, meminta pembangunan untuk sarana umun Puskesmas, Rumah Tahfis serta pengaspalan jalan menuju bukit serelo yang nantinya bisa digunakan bagi semua masyarakat umum,  sedangkan untuk pembangunan dan kesejahteraan khusus masyarakat desa ulak pandan sebagai ganti rugi eksplorasi hutan adat meminta ganti rugi sebesar 10 Milyar yang nantinya dialokasikan untuk pembangunan Perkantoran terpadu desa ulak pandan, persedekaan adat, pembangunan mushola perkadus serta untuk kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa Ulak pandan. tuntutan itu sebagai ganti rugi desa Ulak pandan, karena dua desa yaitu lebak budi dan negeri agung sudah lebih dulu menerima konpensasi. Selanjutnya meminta perusahaan berkomitmen dengan hasil kesepakatan

    Kepala Desa Ulak Pandan, Susiawan Rama melalui Sekretaris Pelaksana Tim, Evan Yusup mengatakan "Saat itu, perusahaan sudah setuju untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada realisasinya dan terkesan ingkar janji " kata Evan saat dibincangi usai menggelar rapat, kemarin (21/2).

    Kompensasi yang diminta warga desa, kata Evan tidaklah berlebihan. Apalagi mengingat konpensasi itu untuk pembangunan desa yang nantinya bisa dirasakan warga desa Ulak Pandan dan masyarakat sekitarnya.

    Dijelaskan Evan, dari hasil pertemuan dengan perusahaan yang ditengahi oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, kedua belah pihak bermufakat untuk bekerjasama dan tidak ada konflik. Bahkan, Gubernur memberikan tenggat waktu untuk pembangunan fasilitas umum bisa dimulai sebelum bulan Ramadhan

    "Pada prinsipnya seluruh tuntutan disanggupi. Kedua pihak mufakat agar bekerjasama saling mendukung, tidak ada hambatan untuk operasional pertambangan dan aktifitas masyarakat, bersama menjaga agar tidak ada konflik

    permasalahan kompensasi itu, Gubernur Herman Deru menugaskan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel bersama Kepala Bidang Hukum Setda Kabupaten Lahat untuk melakukan pembahasan bersama aspek hukum dari mekanisme pemberian kompensasi oleh PT. BAU kepada desa tersebut.

    Herman Deru menegaskan bahwa dia bersama Bupati Lahat akan ikut mengawal permasalahan ini sampai selesai. Menurutnya, kompensasi suatu perusahaan kepada masyarakat tentu bisa berupa program pembangunan fisik yang dapat memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat setempat.

    Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan Pemprov Sumsel memposisikan diri sebagai penengah konflik yang ada. Dari pertemuan yang dilakukan, pihaknya meminta perusahaan dan semua pihak untuk berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini.

    "Kami harap ada realisasinya dalam waktu dekat. Agar ke depannya tidak ada lagi gesekan yang terjadi," pungkasnya. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kesemua pihak terutama bupati Lahat,  Polres Lahat, Kades dan warga desa Ulak Pandan dan PT. BAU yang telah bersedia dan berkomitmen untuk menciptakan kesepakatan.

    Laporan : Tim DS
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini