masukkan script iklan disini
MUBA, DS. - Audiensi Komisi IV dengan guru honorer yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Muba dipimpin oleh Alpian selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD dan dihadiri Wakil Ketua II Irwin Zulyani S.H, Wakil Ketua III H.Rabik S.E, Anggota Komisi IV Andi Setiawan S.T, Hendra Wijaya, Drs. Ahmad Fauzie S.E M.Si, Supriasihatin, M. Amin S.H, M.Tanzil Asrori serta Aliansi Guru Honorer beserta jajarannya pada Hari Senin (17/02/2020).
Audiensi Guru Honorer Non-Kategori berusia di atas 35 tahun bertujuan untuk meminta dukungan baik moril maupun materil kepada para Wakil Rakyatnya dalam memperjuangkan tuntutan mereka ke Presiden Jokowi pada momen Rakornas nanti.
Guru honorer yang berusia di atas 35 tahun menuntut pemerintah pusat memperhatikan nasib mereka dan menuntut diangkat menjadi PNS tanpa tes, atau opsi lain menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau Upahnya disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Dalam Rakornas yang akan datang itu, Pihaknya akan menuntut Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Guru Tidak Tetap berusia di atas 35 tahun ke atas sebagai ASN atau (PPPK). Pihaknya juga akan menuntut agar mendapat gaji setara UMR.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Komisi IV dan segenap unsur Pimpinan mendukung penuh Perjuangan GTKHNK 35+ (Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K) Kabupaten Musi Banyuasin meminta Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keppres mengangkat PNS tanpa tes.
Audiensi Guru Honorer Non-Kategori berusia di atas 35 tahun bertujuan untuk meminta dukungan baik moril maupun materil kepada para Wakil Rakyatnya dalam memperjuangkan tuntutan mereka ke Presiden Jokowi pada momen Rakornas nanti.
Guru honorer yang berusia di atas 35 tahun menuntut pemerintah pusat memperhatikan nasib mereka dan menuntut diangkat menjadi PNS tanpa tes, atau opsi lain menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau Upahnya disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Dalam Rakornas yang akan datang itu, Pihaknya akan menuntut Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Guru Tidak Tetap berusia di atas 35 tahun ke atas sebagai ASN atau (PPPK). Pihaknya juga akan menuntut agar mendapat gaji setara UMR.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Komisi IV dan segenap unsur Pimpinan mendukung penuh Perjuangan GTKHNK 35+ (Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K) Kabupaten Musi Banyuasin meminta Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keppres mengangkat PNS tanpa tes.
Laporan:*hsm/ril*
Redaksi.www.dutasumsel.com