• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Muba Siap Dukung Penetapan Perda RTRW dan RDTR Online Single Submission

    Rabu, 12 Februari 2020, Februari 12, 2020 WIB Last Updated 2020-02-12T12:08:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MUBA, DS. -- Pentingnya percepatan penetapan peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR ) Online Single Submission (OSS), berguna bagi kemajuan pembangunan daerah untuk menarik investor berinventasi ke daerah.

    “Percepatan penetapan perda RTRW dan RDTR OSS itu sangat penting dan fundamental. Ini ibaratnya tapak pembangunan bagi daerah, mau dibawa ke mana dan seperti apa pengembangan daerah bergantung pada bagaimana rencana tata ruang wilayahnya. Pemkab Musi Banyuasin (Muba) siap mendorong percepatan perda tersebut”, ujar Wakil Bupati Muba Beni Hernedi saat menghadiri Rakor Percepatan Penetapan Perda RTRW dan RDTR OSS, di hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

    Rakor percepatan penetapan perda RTRW dan RDTR OSS dibuka langsung Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mewakili Mendagri Tito Karnavian. Dalam kata sambutannya yang dibacakan Sekjen Hadi Prabowo ada 3 langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah berdasarkan arahan pemerintah pusat.

    “Pertama pemda segera mengagendakan propemda rancangan perda RDTR, kedua Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD agar memproses hasil bantuan teknis sebagai landasan dalam penetapan perda RDTR OSS, dan ketiga kepada para Gubernur diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan”, paparnya.

    Sementara Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan, Himawan Arif yang hadir sebagai keynote speech pada Rakor Percepatan Penetapan RTRW dan RDTR OSS menyampaikan percepatan pembangunan infrastruktur harus didukung karena RTRW adalah panglima pembangunan. 34 provinsi di Indonesia sudah memiliki perda RTRW.

    “Namun demikian dari 91 kota ada 2 kota yang belum memiliki perda, kemudian dari 329 kabupaten ada 16 kabupaten yang belum memiliki perda, sehingga total ada 18 kabupaten/kota yang belum mempunyai perda RTRW”, tandasnya.

    Himawan Arif melanjutkan perda RTRW bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk memudahkan terlebih tak lama lagi akan ada omnibus law, oleh karenanya RTRW adalah proses terbuka dan partisipatif.

    Laporan :Hasim/ril
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini