• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Muba All Out Dukung Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

    Rabu, 05 Februari 2020, Februari 05, 2020 WIB Last Updated 2020-02-05T03:59:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MUBA, DS.-- Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi membuka sosialisasi persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba di Auditorium Pemerintah Kabupaten Muba, Selasa (4/2/2020).
    Pada kesempatan itu Sekda Muba mengapresiasi program yang dilakukan BPN Muba yang sudah berjalan beberapa tahun sejak kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tersebut.

    “Sebanyak 27.500 sertifikat tanah yang ditargetkan Presiden RI untuk BPN Muba. Oleh karena itu untuk mensikapinya, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat kepada camat dan kepala desa tolong bantu kegiatan BPN ini dilapangan,” ujar Sekda pada sosialisasi yang diikut para camat, kades dan perangkat daerah terkait itu.

    Lanjut Apriyadi, Pemkab Muba akan mendukung penuh program BPN supaya berjalan dengan baik dan mencapai target.

    “Tugas kami adalah membantu tugas instansi vertikal, untuk sertifikasi tanah masyarakat kami perlu all out membantu ini,” tambah Sekda.

    Kepala BPN Muba H Alwani mengatakan PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang mana dilaksanakan pada suatu wilayah baik desa ataupun kelurahan atau nama lainnya yang setingkat itu.

    Dimana Kegiatan tersebut adalah pengumpulan data fisik, dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah, yang merangkum menjadikan peta desa lengkap kepemilikan masyarakat baik rumah tempat tinggal, kebun, termasuk aset-aset perkantoran, rumah ibadah dan lain sebagainya.

    “Adapun tujuan program PTSL adalah untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara serta mengurangi juga mencegah sengketa atau konflik pertanahan,” ungkap Alwani. 

    Laporan: Hsm/ril
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini