• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PEMBOBOL KANTOR PMD KABUPATEN OI DI BEKUK JAJARAN POLRES

    Kamis, 27 Februari 2020, Februari 27, 2020 WIB Last Updated 2020-02-26T17:06:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA.DS, --- Belum sempat kabur jauh, Musyaddad (27 tahun), warga Kelurahan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan harus meringkuk di sel tahanan.

    Pria ini telah membobol Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, di Kompleks Pemda Lama, Jalan Lintas Timur Km 36 Indralaya - Kayuagung.

    Aksi pencurian tersebut dilakukannya pada Selasa (25/2/2020) pukul 01.30 WIB.

    Menurut pengakuannya, ia memanjat dinding batu belakang kantor tersebut agar bisa masuk ke kompleks Pemda Lama.

    "Sebelumnya sudah saya pelajari dulu, kurang lebih setengah bulan. Saya sering diajak oleh ayah teman saya yang karyawan di sana," ujarnya saat diinterograsi, Rabu (26/2/2020) sore.

    Sering diajak oleh rekannya itu, membuat ia hafal betul dengan kondisi Kantor Dinas PMD Ogan Ilir.

    Hingga akhirnya ia juga tau, jika kunci kantor seringkali diletakkan di bawah pot bunga.

    Pada saat eksekusi, tersangka yang dulunya bekerja sebagai Satpam Mall di Palembang ini tak menemui kendala yang berarti.

    Ia pun berhasil menggasak 3 buah laptop senilai Rp12 juta.

    Musyaddad yang mengaku pemakai narkotika ini mengatakan, uang hasil penjualan laptop itu akan dipakai untuk menebus motor yang digadaikannya.

    Pada hari yang sama pukul 22.00 WIB tersangka berhasil diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya saat sedang makan nasi goreng.

    "Baru kali ini lah pak," terangnya.
    Sementara itu, Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansyah didampingi Kanit Reskrim Dedi mengatakan, tersangka berhasil diciduk berkat laporan warga yang curiga dengannya.

    Tak kurang dari 24 jam, polisi langsung meringkus tersangka.
    "Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," jelasnya.Tim
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini