• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Masyarakat Jangan Biasakan Membawa Sajam Di Pingang

    Kamis, 20 Februari 2020, Februari 20, 2020 WIB Last Updated 2020-02-19T17:12:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA.DS,- Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi S.IK MH menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk menghilangkan budaya membawa senjata tajam (Sajam), tidak pada peruntukannya. Selain menghindari hal yang tidak diinginkan, juga dinilai melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia.

    “Ya, beberapa kasus terdapat adanya kasus penganiayaan dengan menggunakan sajam yang sengaja diselipkan dipinggang. Ini sangat dilarang dan melanggar. Dikarekan ada UU yang mengatur itu yakni diatur UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancamannya 10 tahun penjara,” ungkap kapolres, Rabu (19/2).

    Lanjutnya, sajam boleh dibawa dan digunakan oleh seseorang yang sesuai dengan peruntukannya misalnya pedagang di pasar untuk memotong daging, ayam, ikan dan sejenisnya. Selain itu juga untuk keperluan memasak di dapur.

    “Perintah kapolda Sumsel dan seluruh jajaran polres untuk menghimbau kepada masyarakat agar mengilangkan budaya sajam karena dapat merugikan orang lain dan juga melanggar undang – undang,”  bebernya.

    Sekali lagi menghimbau, sambung kapolres, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membawa sajam yang bukan pada peruntukannya. “Jika masih melanggar akan kami tindak tegas. Kami polisi bertanggung jawab menjaga keselamatan, jiwa raga dan hak asasi manusia,” pungkasnya.sumber Humas polres Ogan Ilir.

    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini