• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Masih Banyak Pengendara Yang Tidak Mematuhi Peraturan Berlalu Lintas Di Jalan Raya

    Rabu, 05 Februari 2020, Februari 05, 2020 WIB Last Updated 2020-02-05T10:33:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA.DS, -- Kegiatan Razia penertiban pelanggaran berlalulintas digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir kembali dilakukan di Simpang Jalan Nusantara dan Jalan Lintas Timur Kabupaten Ogan Ilir.
    Kegiatan yang dipimpin kasat Lantas Ogan Ilir AKP.Desy Ariyanti,SH,MH Melalui Kanit Tur Jawali Ipda Agus Suparwanto,SH ini di awasi langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP.Imam Tarmudi,SIK,MH dan menyertakan 20 personel. Setiap kendaraan roda dua maupun roda empat diberhentikan untuk diperiksa Kelengkapan diri maupun Kendaraan, namun di prioritaskan pada penggunaan Helm.

    Selain itu, dalam Kegiatan ini, Sat Lantas juga memeriksa surat surat kendaraan seperti (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi tindak kriminal seperti aksi pencurian motor.

    ” Kegiatan ini kami prioritaskan pada Pelanggaran Lalu lintas terutama penggunaan Helm Standard Indonesia, selain itu juga guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas seperti Curanmor serta kejahatan jalanan lainnya, ” ungkap Kanit Turjawali.

    Menurutnya, razia yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ogan Ilir karena selama ini sebagian pengendara sepeda motor masih kurang kesadarannya akan keselamatan diri sendiri selama berkendara.

    ” Kebanyakan dari pengendara sepeda motor beranggapan menggunakan helm hanyalah sebagai tameng agar tidak ditilang oleh Polisi Lalulintas (Polantas), padahal helm merupakan salah satu kelengkapan berkendara yang berfungsi untuk melindungi pengendara, ” ungkapnya Rabu(05/02/2020).

    Lebih lanjut ia mengatakan, beberapa Bulan terakhir ini hampir di setiap hari dilaksanakan razia oleh jajaran Satlantas Polres Ogan Ilir telah banyak menjaring pelanggaran lalu lintas yang tidak menggunakan helm pada Jam- Jam sibuk seperti Pagi dan Sore hari.
    Mendapatkan sangsi Tilang Ranmor 3 dan 20 SIM,Serta 4 STNK.

    ” Kurangnya kesadaran dari pengendara sepeda motor tersebut tentu saja dapat berakibat terhadap tingkat cedera korban kecelakaan lalu lintas jika tidak menggunakan helm, ” pungkasnya.

    Laporan : Red
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini