masukkan script iklan disini
LAHAT.DS,--- Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik, MH, CLA mengelar jumpa Press dengan agenda dua perkara yang berbeda
Harliansyah ( 45) mantan Kades Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat harus berurusan dengan pihak berwajib.Bermula Harliansyah merasa tidak puas atas terhadap PT BUMA
Sedangkan PT. BUMA sudah membebaskan lahan dari pemilik tanah asli desa kedaton, dusun Lekung Daun Kecamatan Pagar Gunung.
Sedangkan harliansyah adalah Kades Tanjung Menang, yang tidak berbatasan langsung dengan Dusun Lekung Daun, karena masih melewati Desa Tanjung Raya. Sementara letak lokasi galian C PT. Buma di desa kedaton, kecamatan Pagargunung.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SiK, MH, CLA didampingi AKP Herry Yusman SH pada Press Confrence nya di Mapolres Lahat Rabu 19/2 mengatakan" tersangka diciduk atas pemortalan jalan milik PT BUMA bergerak dibidang Galian C
dengan barang bukti seikat kayu yang digunakan untuk memortal jalan dan meminta kompensasi 2 Milyar sedangkan tahun 2013 PT BUMA memberikan pembebasan terhadap warga, tersangka didampingi pengacara.
Sedangkan tersangka kedua pasal 170 tentang Pencurian buah sawit pada 30 Januari 2020 atas tersangka RY melakukan pengrusakan Manager PT SMS Sungai Laru yang terletak didaerah Kikim Tengah.
Menurut Kapolres " di Kabupaten Lahat terjadi 6 titik konflik dengan Perusahaan untuk itu bersama Forkominda mencoba menengahi permasalahan tersebut. Kapolres menghimbau apabila masyaraskat mempunyai Alas hak hendaknya jangan melakukan tindakan yang bisa memancing keributan, hendaknya melaporkan kepada pihak yang berkompeten " ungkap Kapolres mengakhiri jumpa Pressnya.
Laporan: Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com
Harliansyah ( 45) mantan Kades Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat harus berurusan dengan pihak berwajib.Bermula Harliansyah merasa tidak puas atas terhadap PT BUMA
Sedangkan PT. BUMA sudah membebaskan lahan dari pemilik tanah asli desa kedaton, dusun Lekung Daun Kecamatan Pagar Gunung.
Sedangkan harliansyah adalah Kades Tanjung Menang, yang tidak berbatasan langsung dengan Dusun Lekung Daun, karena masih melewati Desa Tanjung Raya. Sementara letak lokasi galian C PT. Buma di desa kedaton, kecamatan Pagargunung.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SiK, MH, CLA didampingi AKP Herry Yusman SH pada Press Confrence nya di Mapolres Lahat Rabu 19/2 mengatakan" tersangka diciduk atas pemortalan jalan milik PT BUMA bergerak dibidang Galian C
dengan barang bukti seikat kayu yang digunakan untuk memortal jalan dan meminta kompensasi 2 Milyar sedangkan tahun 2013 PT BUMA memberikan pembebasan terhadap warga, tersangka didampingi pengacara.
Sedangkan tersangka kedua pasal 170 tentang Pencurian buah sawit pada 30 Januari 2020 atas tersangka RY melakukan pengrusakan Manager PT SMS Sungai Laru yang terletak didaerah Kikim Tengah.
Menurut Kapolres " di Kabupaten Lahat terjadi 6 titik konflik dengan Perusahaan untuk itu bersama Forkominda mencoba menengahi permasalahan tersebut. Kapolres menghimbau apabila masyaraskat mempunyai Alas hak hendaknya jangan melakukan tindakan yang bisa memancing keributan, hendaknya melaporkan kepada pihak yang berkompeten " ungkap Kapolres mengakhiri jumpa Pressnya.
Laporan: Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com