• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Komisi III DPRD Ogan Ilir panggil PT SPF terkait Pencemaran Limbah Debu, Amir Hamzah SH : Tidak diindahkan kami akan tutup

    Rabu, 05 Februari 2020, Februari 05, 2020 WIB Last Updated 2020-02-05T14:46:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA,DS.  -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir memanggil PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF), pemanggilan sebagai tindak lanjut atas protes warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir atas Limbah debu yang mencemari Lingkungan.

    Dugaan kuat bahwa Limbah debu tersebut berasal dari Kebocoran Pipa Corong PT SPF tersebut. Bahkan, pihak PT SPF pun mengakui permasalahan itu, seperti yang dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dicky Syailendra,Rabu (5/2/2020).

    Ketua Komisi III Amir Hamzah mengatakan, PT SPF Sudah dipanggil untuk dengar pendapat,  Tapi bila tidak di indahkan Kami Akan Menutup PT SPF Tersebut. “dan Kita akan, melihat ke lapangan dengan dinas terkait dan Komisi III,” kata Amir Hamzah dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (5/2/2020) diruang rapat komisi III DPRD Ogan Ilir Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung senai Indralaya Ogan Ilir.

    Hal senada juga diungkapkan, Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Sonedi mengaku sangat prihatin atas kerap terjadinya dugaan pencemaran tersebut. Menurutnya, kejadian ini semestinya tidak terus berulang dan harus mendapat penanganan cepat, karena selain membuat tidak nyaman, kondisi kesehatan warga pun akan terus terganggu.

    “Sudah semestinya pihak perusahaan melakukan respons cepat untuk perbaikan," Ujar Sonedi.

    Laporan : Darius
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini