masukkan script iklan disini
MUBA, DS. --- Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi meminta kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Muba untuk mempermudah para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam memperoleh legalitas.
Hal ini disampaikan Apriyadi saat membuka sosialisasi kebijakan tentang usaha kecil menengah (UKM) dalam Kabupaten Muba, di Wisma Atlet Sekayu, Senin (24/2/2020).
Menurutnya legalitas para pelaku UMKM adalah akses untuk mendapatkan peminjaman modal usaha kepada pihak perbankan.
"Izin UMKM ini jangan dipersulit, dipermudahkanlah karena inilah akses mereka mendapatkan bantuan modal," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Muba telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan para pengelola dan pelaku ekonomi, khususnya UMKM, baik melalui sosialisasi, pelatihan, bimtek dan pembinaan secara langsung yang berkelanjutan.
"Jangan biarkan pahlawan wirausaha Muba ini bergerak sendiri, dampingi mereka dalam mengembangkan usahanya," pinta Sekda kepada dinas terkait.
Selain itu Sekda Muba mengucapkan terimakasih kepada UMKM yang telah berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta juga berperan pada pendistribusian hasil-hasil pembangunan daerah.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muba H Zabidi SE MM, mengatakan sosialisasi ini diikuti 60 orang pelaku usaha dari Kecamatan Sekayu, Lais, Babat Toman, Sanga Desa, Sungai Lilin, Bayung Lincir, dan Kecamatan Jirak Jaya, dan bertujuan dalam rangka agar pelaku UMKM yang telah berusaha mempunyai atau memiliki legalitas izin-izin terkait usaha.
"Adapun materi yang akan disampaikan dalam sosialisasi ini adalah materi yang terkait persyaratan pembuatan izin produksi pangan industri rumahan, kemudian perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang narasumber akan didatangkan dari Palkomtek Palembang," paparnya.
Hal ini disampaikan Apriyadi saat membuka sosialisasi kebijakan tentang usaha kecil menengah (UKM) dalam Kabupaten Muba, di Wisma Atlet Sekayu, Senin (24/2/2020).
Menurutnya legalitas para pelaku UMKM adalah akses untuk mendapatkan peminjaman modal usaha kepada pihak perbankan.
"Izin UMKM ini jangan dipersulit, dipermudahkanlah karena inilah akses mereka mendapatkan bantuan modal," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Muba telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan para pengelola dan pelaku ekonomi, khususnya UMKM, baik melalui sosialisasi, pelatihan, bimtek dan pembinaan secara langsung yang berkelanjutan.
"Jangan biarkan pahlawan wirausaha Muba ini bergerak sendiri, dampingi mereka dalam mengembangkan usahanya," pinta Sekda kepada dinas terkait.
Selain itu Sekda Muba mengucapkan terimakasih kepada UMKM yang telah berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta juga berperan pada pendistribusian hasil-hasil pembangunan daerah.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muba H Zabidi SE MM, mengatakan sosialisasi ini diikuti 60 orang pelaku usaha dari Kecamatan Sekayu, Lais, Babat Toman, Sanga Desa, Sungai Lilin, Bayung Lincir, dan Kecamatan Jirak Jaya, dan bertujuan dalam rangka agar pelaku UMKM yang telah berusaha mempunyai atau memiliki legalitas izin-izin terkait usaha.
"Adapun materi yang akan disampaikan dalam sosialisasi ini adalah materi yang terkait persyaratan pembuatan izin produksi pangan industri rumahan, kemudian perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang narasumber akan didatangkan dari Palkomtek Palembang," paparnya.
Laporan : Hasim
Redaksi.www.dutasumsel.com