masukkan script iklan disini
MUBA,DS.-- Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) di Halaman Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Jl. Demang lebar Daun Palembang menggelar unjuk rasa menuntut keadilan dan segera mengaudit Ketransparansian Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (17/02/2020).
Bertindak sebagai Kordinator Aksi Desri Lefri SH dengan Kordinator Lapangan Busyanto dan M. Efendi dengan jumlah massa kurang lebih 30 orang, masa aksi mengungkapkan tuntutan aksinya kepada dengan Spanduk dan poster bertuliskan antara lain.
a. Menegakkan keadilan dan martabat hukum bersama penegak hukum.
b. BPK RI Sumsel segera turun ke Muba audit secara transparan paket diduga make up Rehab gedung serasan sekate 2019.
c. BPK RI Sumsel segera audit secara transparan penyimpangan paket kegiatan pada Dinas Dispora Muba karena diduga Mark Up fan menyimpang dari Speck.
d. Korupsi kejahatan luar biasa cara menanganinya pun harus luar biasa.
e. Agar BPK Sumsel segera hitung kerugian paket rehab Gedung Olah Raga anggaran tahun 2019 kuat diduga menyimpang dari Speck.
Kordinator Aksi Desri Lefri, SH dalam penyampaian tuntutannya mengatakan, meminta BPK mengusut tuntas indikasi dugaan perbuatan melawan hukum dan periksa oleh BPK RI perwakilan Sumatera Selatan dugaan mark up dan penyimpangan anggaran APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin untuk pekerjaan yang putus kontrak Rehab stadion Serasan Sekate hps Rp. 9.348.994.265,81 pelaksana PT Jembar utama terindikasi diduga menyimpang dari spek dan RAB serta kekurangan volume dan manipulasi di fisik kegiatan (Dokumen nomor 02/14/Pokja.XIII/BPBJ-Dispora/ APBD/2019 tanggal 18 Juli 2019).
"Usut Tuntas indikasi dugaan perbuatan melawan hukum dan periksa oleh BPK RI Perwakilan Sumsel dugaan Mark Up dan penyimpangan Anggaran APBD Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga dan Dinas Pariwisata untuk pekerjaan Rehab Gedung Olah Raga Ranggonag Sekayu oleh PT. Reka Konstruksi senilai Rp.14.249.813.094. terindikasi diduga menyimpang dari speck, RAB dan kekurangan volume serta memanipulasi fisik kegiatan," ungkap Desri.
Kami minta agar BPK RI Perwakilan Sumsel mengaudit secara fatual, uji petik terhadap pekerjaan tersebut mulai dari proses tender, administrasi, pemberksan sampai dengan riil ke fisik di lapangan tentang pekerjaan konstruksi Rehab Stadion Serasan Sekate dan Rehab Gedung Olah Raga Ranggonang Sekayu pada tahun anggaran 2019.
"Kami minta BPK RI perwakilan Sumsel agar menghitung dugaan kerugian negara atas kegiatan kedua paket pekerjaan tersebut dan melakukan audit investigatif serta menentukan langkah pasti tindakan hukum dengan pekerjaan yang putus kontrak dan menyimpang dari Speck, BQ, RAB serta Mark up anggaran," lanjutnya.
Lebih lanjut, "BPK RI perwakilan Sumsel mengaudit secara faktual dan menghitung kerugian negara terhadap pekerjaan tersebut mulai dari proses tender administrasi pemberkasan sampai dengan Real ke fisik kroscek ke lapangan langsung dengan petunjuk dokumen yang kami berikan kepada BPK RI perwakilan Sumatera Selatan," tandasnya.
Bertindak sebagai Kordinator Aksi Desri Lefri SH dengan Kordinator Lapangan Busyanto dan M. Efendi dengan jumlah massa kurang lebih 30 orang, masa aksi mengungkapkan tuntutan aksinya kepada dengan Spanduk dan poster bertuliskan antara lain.
a. Menegakkan keadilan dan martabat hukum bersama penegak hukum.
b. BPK RI Sumsel segera turun ke Muba audit secara transparan paket diduga make up Rehab gedung serasan sekate 2019.
c. BPK RI Sumsel segera audit secara transparan penyimpangan paket kegiatan pada Dinas Dispora Muba karena diduga Mark Up fan menyimpang dari Speck.
d. Korupsi kejahatan luar biasa cara menanganinya pun harus luar biasa.
e. Agar BPK Sumsel segera hitung kerugian paket rehab Gedung Olah Raga anggaran tahun 2019 kuat diduga menyimpang dari Speck.
Kordinator Aksi Desri Lefri, SH dalam penyampaian tuntutannya mengatakan, meminta BPK mengusut tuntas indikasi dugaan perbuatan melawan hukum dan periksa oleh BPK RI perwakilan Sumatera Selatan dugaan mark up dan penyimpangan anggaran APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin untuk pekerjaan yang putus kontrak Rehab stadion Serasan Sekate hps Rp. 9.348.994.265,81 pelaksana PT Jembar utama terindikasi diduga menyimpang dari spek dan RAB serta kekurangan volume dan manipulasi di fisik kegiatan (Dokumen nomor 02/14/Pokja.XIII/BPBJ-Dispora/ APBD/2019 tanggal 18 Juli 2019).
"Usut Tuntas indikasi dugaan perbuatan melawan hukum dan periksa oleh BPK RI Perwakilan Sumsel dugaan Mark Up dan penyimpangan Anggaran APBD Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga dan Dinas Pariwisata untuk pekerjaan Rehab Gedung Olah Raga Ranggonag Sekayu oleh PT. Reka Konstruksi senilai Rp.14.249.813.094. terindikasi diduga menyimpang dari speck, RAB dan kekurangan volume serta memanipulasi fisik kegiatan," ungkap Desri.
Kami minta agar BPK RI Perwakilan Sumsel mengaudit secara fatual, uji petik terhadap pekerjaan tersebut mulai dari proses tender, administrasi, pemberksan sampai dengan riil ke fisik di lapangan tentang pekerjaan konstruksi Rehab Stadion Serasan Sekate dan Rehab Gedung Olah Raga Ranggonang Sekayu pada tahun anggaran 2019.
"Kami minta BPK RI perwakilan Sumsel agar menghitung dugaan kerugian negara atas kegiatan kedua paket pekerjaan tersebut dan melakukan audit investigatif serta menentukan langkah pasti tindakan hukum dengan pekerjaan yang putus kontrak dan menyimpang dari Speck, BQ, RAB serta Mark up anggaran," lanjutnya.
Lebih lanjut, "BPK RI perwakilan Sumsel mengaudit secara faktual dan menghitung kerugian negara terhadap pekerjaan tersebut mulai dari proses tender administrasi pemberkasan sampai dengan Real ke fisik kroscek ke lapangan langsung dengan petunjuk dokumen yang kami berikan kepada BPK RI perwakilan Sumatera Selatan," tandasnya.
Laporan: Tim
Redaksi.www.dutasumsel.com