masukkan script iklan disini
LAHAT.DS, – Dipegadilan Negeri Lahat Kuasa hukum Poeyank ajukan Eksepsi dalam Perkara Pidana Nomor 16. pid.B/2020 PN Lahat dan dalam perkara pidana nomor 17 Pid.B/2020 PN Lahat, atas surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor Reg. PDM- 05/Lt/Epp/2/01/2020 dan perkara nomor reg. Perkara: PDM- 04/Lt/Epp/2/01/2020, atas nama terdakwa 1 Rozali alias Calit Bin Aji.
2. Rudi Hartono dan Sopiyah.
3. Adam bin Sulaiman
4.vBambang Irawan Bin Hasan Basri 5. Kamal bin Abidin
6. Nata Bin Burhan
diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Poeyank dari Palembang yang terdiri dari.
1. Neko Ferlyno, SH., C.PL
2.Jaka Suprale.
3. Sukanta Putra SH
4. Kiki Kurniawan SH.
Yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat Kamis 13 Februari 2020.
Sidang perkara pidana dengan jeratan pasal 363 KUHP ini menurut Kuasa Hukum dalam Eksepsinya mengatakan bahwa keenam terdakwa adalah buruh harian lepas yang bekerja sebagai pemanen buah sawit atau upahan kepada saudara Haruniadi yang merupakan pemilik sah atas lahan ex.UPY.IV.TT.III.A/Byang sekarang menjadi Desa Mekar Jaya Kec. Kikim BaratKabupaten Lahat.
“Klien kami tidak bersalah dan apa yang dituduhkan ini merupakan kekeliruan dari penuntut umum, mereka mengambil buah sebanya 150 Tandan itu dikebun milik Haruniadi, jadi disini harus ada perbedaan antara penganjur dengan orang yang menyuruh melakukan perbuatan, menurut M Yahya Harahap dalam buku pembahasan permasalahan dan penerapan KUHP jilid 1 halaman 408 penganjur perbedaan antara penganjur dengan orang yang menyuruh melakukan perbuatan terletak pada penghukumannya, pada peristiwa “menyuruh lakukan” pelaku tindak pidana materil yakni orang yang disuruh tadi, tidak dapat dihukum dan yang dapat dihukum adalah orang yang menyuruh, berkenaan dengan hal tersebut maka kami sampaikan nota keberatan atas Eksepsi karena jaksa penuntut umum kami Anggap tidak cermat jelas dan lengkap dalam membuat surat dakwaan karena jaksa penuntut umum tidak mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya,”ujar Neko dan Tim Kuasa hukum dalam perkara ini.
Usai pembacaan Eksepsi nota keberatan dari tim Kuasa Hukum Terdakwa Najlis Hakim menskor persidangan ini dan akan dilanjutkan sidan ini pada hari Selasa 25 Februari 2020.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lahat didampingi Kasi Intel Bani Ginting, SH menanggapi adanya eksepsi yang disampaikan Tim Kuasa Hiukum ke 6 terdakwa dalam kasus ini mengatakan bahwa Pihaknya akan mempelajari apa yang menjadi keberatan.
“Kita pelajari dulu nanti kita akan sampaikan tanggapan dari penyampaian Eksepsi ini,”ujar Pria yang akrab disapa Bang Ginting ini.
Laporan: Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com
2. Rudi Hartono dan Sopiyah.
3. Adam bin Sulaiman
4.vBambang Irawan Bin Hasan Basri 5. Kamal bin Abidin
6. Nata Bin Burhan
diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Poeyank dari Palembang yang terdiri dari.
1. Neko Ferlyno, SH., C.PL
2.Jaka Suprale.
3. Sukanta Putra SH
4. Kiki Kurniawan SH.
Yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat Kamis 13 Februari 2020.
Sidang perkara pidana dengan jeratan pasal 363 KUHP ini menurut Kuasa Hukum dalam Eksepsinya mengatakan bahwa keenam terdakwa adalah buruh harian lepas yang bekerja sebagai pemanen buah sawit atau upahan kepada saudara Haruniadi yang merupakan pemilik sah atas lahan ex.UPY.IV.TT.III.A/Byang sekarang menjadi Desa Mekar Jaya Kec. Kikim BaratKabupaten Lahat.
“Klien kami tidak bersalah dan apa yang dituduhkan ini merupakan kekeliruan dari penuntut umum, mereka mengambil buah sebanya 150 Tandan itu dikebun milik Haruniadi, jadi disini harus ada perbedaan antara penganjur dengan orang yang menyuruh melakukan perbuatan, menurut M Yahya Harahap dalam buku pembahasan permasalahan dan penerapan KUHP jilid 1 halaman 408 penganjur perbedaan antara penganjur dengan orang yang menyuruh melakukan perbuatan terletak pada penghukumannya, pada peristiwa “menyuruh lakukan” pelaku tindak pidana materil yakni orang yang disuruh tadi, tidak dapat dihukum dan yang dapat dihukum adalah orang yang menyuruh, berkenaan dengan hal tersebut maka kami sampaikan nota keberatan atas Eksepsi karena jaksa penuntut umum kami Anggap tidak cermat jelas dan lengkap dalam membuat surat dakwaan karena jaksa penuntut umum tidak mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya,”ujar Neko dan Tim Kuasa hukum dalam perkara ini.
Usai pembacaan Eksepsi nota keberatan dari tim Kuasa Hukum Terdakwa Najlis Hakim menskor persidangan ini dan akan dilanjutkan sidan ini pada hari Selasa 25 Februari 2020.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lahat didampingi Kasi Intel Bani Ginting, SH menanggapi adanya eksepsi yang disampaikan Tim Kuasa Hiukum ke 6 terdakwa dalam kasus ini mengatakan bahwa Pihaknya akan mempelajari apa yang menjadi keberatan.
“Kita pelajari dulu nanti kita akan sampaikan tanggapan dari penyampaian Eksepsi ini,”ujar Pria yang akrab disapa Bang Ginting ini.
Laporan: Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com