• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPRD Muba Tindaklanjuti Permasalahan PT. Pertamina

    Senin, 03 Februari 2020, Februari 03, 2020 WIB Last Updated 2020-02-03T09:24:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MUBA.DS, -- Senin(03/02/2020), telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD dengan Mitra Kerja untuk menindaklanjuti Pengaduan masyarakat dari markas anak cabang Laskar Merah Putih Kecamatan Jirak Jaya.

    Rapat dipimpin oleh Muhamad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD, Jon Kenedi, S.IP.,M.Si selaku Wakil Ketua I DPRD, Irwin Zulyani, SH selaku Wakil Ketua II DPRD, H Rabik HS, SE.,SH.,MH selaku Wakil Ketua III DPRD Muba, Anggota Komisi II DPRD dihadiri Plt. Asisten I Setda Muba, Dinas Lingkungan Hidup Muba, SKK Migas Cabang Sumsel, Lurah Keluang, Kades Jirak, Camat Jirak Jaya, Camat Keluang, PT. Pertamina EP Regional Sumatera Aset 2 Field Pendopo, PT. Petro Muba, dan Tim Penyehatan PT. MEP.

    Rapat tersebut membahas tentang Legalitas Pengelolaan Minyak Sumur Tua, Pengawasan Kegiatan Operasional PT. Pertamina EP Regional Sumatera Aset 2 Field Pendopo di wilayah Kecamatan Jirak Jaya dan Evaluasi Kinerja PT. Petro Muba.

    Adanya tuntutan Masyarakat Desa Jirak terkait Permasalahan Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Pengeboran Sumur Minyak PT. Pertamina EP Regional Sumatera Aset 2 Field Pendopo, mengakibatkan Persawahan Masyarakat Desa Jirak Menjadi Banjir, dampak lingkungan yang berbahaya, belum ada izin mendirikan bangunan dan memprioritaskan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dari Desa Jirak.

    Sebelumnya masalah ini telah di tindaklanjuti oleh Pihak Eksekutif bersama Pihak yang terkait lainnya pada tanggal 10 Januari 2020 dengan Rekomendasi Bupati Muba yaitu Segera Mengurus Surat Izin mendirikan Bangunan Pipa serta memeriksa standar baku pemasangan pipa Flowline, membuat drainase di areal persawahan sesuai dengan standar pertanian, memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam merekrut kebutuhan karyawan, mendirikan kantor perwakilan kecamatan Jirak Jaya, meningkatkan Penyaluran dana CSR bagi masyarakat Desa Jirak terutama bidang Pelayanan Kesehatan, tanggapan dari Asisten I Setda Muba.

    Sudah terjadi negoisasi antara Perusahaaan dan masyarakat bahwa awal pertengahan Februari akan dilakukan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh terhadap sawah Desa Jirak tapi masyarakat tidak menerima. Ada 9 (sembilan) warga yang terkena dampak limbah minyak PT. Pertamina EP Regional Sumatera Aset 2 Field Pendopo, 7 warga sudah menerima tapi 2 warga belum Menerima.

    Legalitas Paguyuban masyarakat tambang nasional keluang terkait Sumur Tua sedang di Proses dengan aturan dan tahapan tertentu yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Muba melalui PT. Petro Muba.

    DPRD Muba merekomendasikan kepada Saudara Bupati Musi Banyuasin untuk segera menyelesaikan upaya-upaya yang dilakukan agar pengelolaan minyak pada sumur tua di Kabupaten Musi Banyuasin dapat menjadi Ilegal.

    kepada PT. Pertamina EP Regional Sumatera Aset 2 Field Pendopo untuk segera melaksanakan Rekomendasi dari Sdr. Bupati Musi Banyuasin, memperbaiki kerusakan jalan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan, segera selesaikan negoisasi pembayaran ganti rugi persawahan masyarakat yang tergenang air, perbaiki dan perbarui analisis dampak lingkungan (Amdal).

    Kepada PT. Petro Muba agar meningkatkan pembinaan pada masyarakat penambang minyak tradisonal terutama Paguyuban Masyarakaat Tambang Tradisional Keluang (MT2K).

    Akan dilaksanakan monitoring ke PT. Pertamina EP Regional Sumatera Aset 2 Field Pendopo dan Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya.

    Laporan : Hsm/ri
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini