masukkan script iklan disini
*Panitia pemilihan paksakan Yasandi harus menang
INDRALAYA.DS, – Penetapan Yasandi sebagai ketua PWI terpilih oleh panitia pelaksana terkesan dipaksakan dan diduga telah mencederai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) Organisasi para wartawan ini.
“Mulai dari proses penjaringan panitia telah menolak surat mandat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) PD PRT PWI yang berbunyi “Anggota Biasa yang tidak bisa hadir dapat memberikan mandat tertulis kepada anggota Biasa lain dengan ketentuan seorang anggota Biasa hanya boleh menjadi mandataris dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) anggota Biasa lain”. Terang Sekretaris PWI Ogan Ilir 2017 - 2020 Andre Putra.
Menurut Andre, PWI Sumsel sebelumnya telah mengeluarkan 28 daftar nama peserta yang memiliki hak suara dan memiliki kartu “biasa” yang masih berlaku. Namun prakteknya, dari 28 peserta ini, 6 peserta terpaksa harus merelakan hak konstitusionalnya hilang lantaran dihalau tata tertib yang sudah dipersiapkan “secara matang” sebelumnya oleh pihak panitia. Sedangkan 5 mandat lainnya masih diperkenankan menyalurkan hak suaranya dikarenakan melampirkan kartu “biasa” asli.
“Kalau ingin menetapkan seseorang sebagai calon terpilih, maka konferensi tersebut harus quorum terlebih dahulu yaitu dihadiri 2/3 dari jumlah anggota biasa yang hadir” terang Andre.
Dalam konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Ogan Ilir yang dilaksanakan Kamis (13/2) lalu, dikatakan Andre, untuk mencapai quorum harus dihadiri minimal 19 s.d 20 peserta yakni 2/3 dari jumlah anggota biasa yang hadir.
“Konferkab kemarin, dihadiri 18 peserta dan 11 buah surat mandat. Karena surat mandat didalam PD PRT organisasi dianggap sebuah kehadiran maka Konferkab tersebut telah mencapai quorum” Jelasnya.
Jadi, lanjut Andre, jika surat mandat tidak dapat mengakomodir hak pemberi mandat/kuasa maka sejak awal konferensi ini sudah inkonstitusional karena hanya dihadiri 18 peserta. “Bahkan ada 2 peserta yang kartu anggotanya sudah tidak berlaku dan tidak sedang dalam Proses Perpanjangan didewan pers malah disuruh menyalurkan hak suaranya. Saya mensinyalir pemenang konferkab ini sudah diarahkan dan dipaksakan untuk menang” tukasnya.
Terpisah, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Oktaf Riady SH sangat menyayangkan konferkab PWI Ogan Ilir yang dilaksanakan PWI Sumsel sebagai panitia pemilihan.
“Tatib tidak bisa melabrak undang-undang khususnya PD PRT PWI. Tatib itu seharusnya dibuat selaras dengan PD PRT Organisasi dan Undang-Undang di NKRI yang telah disepakati bersama ini”. Tegas Oktaf.
Sebagai pembuat Tatib dan sebagai Panitia Pemilihan, PWI Sumsel menurut Oktaf seharusnya dapat lebih fleksibel dan bersikap netral menyikapi permasalahan mandat pada Konferkab PWI Ogan Ilir ini.
“Tatib tidak bisa menghapus hak konstitusi anggota PWI yang telah memberikan surat mandat/kuasa kepada yang berhak sesuai aturan PD PRT PWI. Apalagi surat mandat yang digunakan adalah surat mandat resmi yang dikeluarkan panitia pemilihan PWI OI dan sudah ditandatangani diatas materai” terang Oktaf. (dr)
INDRALAYA.DS, – Penetapan Yasandi sebagai ketua PWI terpilih oleh panitia pelaksana terkesan dipaksakan dan diduga telah mencederai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) Organisasi para wartawan ini.
“Mulai dari proses penjaringan panitia telah menolak surat mandat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) PD PRT PWI yang berbunyi “Anggota Biasa yang tidak bisa hadir dapat memberikan mandat tertulis kepada anggota Biasa lain dengan ketentuan seorang anggota Biasa hanya boleh menjadi mandataris dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) anggota Biasa lain”. Terang Sekretaris PWI Ogan Ilir 2017 - 2020 Andre Putra.
Menurut Andre, PWI Sumsel sebelumnya telah mengeluarkan 28 daftar nama peserta yang memiliki hak suara dan memiliki kartu “biasa” yang masih berlaku. Namun prakteknya, dari 28 peserta ini, 6 peserta terpaksa harus merelakan hak konstitusionalnya hilang lantaran dihalau tata tertib yang sudah dipersiapkan “secara matang” sebelumnya oleh pihak panitia. Sedangkan 5 mandat lainnya masih diperkenankan menyalurkan hak suaranya dikarenakan melampirkan kartu “biasa” asli.
“Kalau ingin menetapkan seseorang sebagai calon terpilih, maka konferensi tersebut harus quorum terlebih dahulu yaitu dihadiri 2/3 dari jumlah anggota biasa yang hadir” terang Andre.
Dalam konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Ogan Ilir yang dilaksanakan Kamis (13/2) lalu, dikatakan Andre, untuk mencapai quorum harus dihadiri minimal 19 s.d 20 peserta yakni 2/3 dari jumlah anggota biasa yang hadir.
“Konferkab kemarin, dihadiri 18 peserta dan 11 buah surat mandat. Karena surat mandat didalam PD PRT organisasi dianggap sebuah kehadiran maka Konferkab tersebut telah mencapai quorum” Jelasnya.
Jadi, lanjut Andre, jika surat mandat tidak dapat mengakomodir hak pemberi mandat/kuasa maka sejak awal konferensi ini sudah inkonstitusional karena hanya dihadiri 18 peserta. “Bahkan ada 2 peserta yang kartu anggotanya sudah tidak berlaku dan tidak sedang dalam Proses Perpanjangan didewan pers malah disuruh menyalurkan hak suaranya. Saya mensinyalir pemenang konferkab ini sudah diarahkan dan dipaksakan untuk menang” tukasnya.
Terpisah, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Oktaf Riady SH sangat menyayangkan konferkab PWI Ogan Ilir yang dilaksanakan PWI Sumsel sebagai panitia pemilihan.
“Tatib tidak bisa melabrak undang-undang khususnya PD PRT PWI. Tatib itu seharusnya dibuat selaras dengan PD PRT Organisasi dan Undang-Undang di NKRI yang telah disepakati bersama ini”. Tegas Oktaf.
Sebagai pembuat Tatib dan sebagai Panitia Pemilihan, PWI Sumsel menurut Oktaf seharusnya dapat lebih fleksibel dan bersikap netral menyikapi permasalahan mandat pada Konferkab PWI Ogan Ilir ini.
“Tatib tidak bisa menghapus hak konstitusi anggota PWI yang telah memberikan surat mandat/kuasa kepada yang berhak sesuai aturan PD PRT PWI. Apalagi surat mandat yang digunakan adalah surat mandat resmi yang dikeluarkan panitia pemilihan PWI OI dan sudah ditandatangani diatas materai” terang Oktaf. (dr)