masukkan script iklan disini
LAHAT.DS,--- Dalam rangka membahas beberapa Raperda Kabupaten Lahat tahun 2020, melalui Rapat Paripurna X bertempat di Ruang rapat utama DPRD Jumat 28/2. Pembukaan rapat ini dihadiri oleh Cik Ujang Bupati Lahat, Januarsha SH, MM Sekda Lahat, Ketua DPRD Fitrizal Homizi ST, wakil ketua 1 Gaharu, 24 Anggota DPRD, Forkomindo, Kaban, Lurah.
Sidang dimulai mendengarkan hasil laporan pembahasan Fraksi, diawali dari fraksi Gerindra Nopran Marjani membacakan 9 poin salah satunya membahas perda Orgen Tunggal, sempat terjadi riak kecik pada rapat kali ini dan sidang sempat di skor 15 menit.
Dilanjutkan dengan laporan penyampaian dari Pansus I Wiwin Andaini SE membahas tentang Orgen Tunggal dan hiburan lainnya, perizinan, pelanggaran, Sanksi bagi Owner Orgen Tunggal.
Dilanjutkan laporan dari Pansus II Ismail Aripin DH memnyampaikan " Kejelasan hukum apa yang akan dicapai, pejabat pembuat aturan akan batal bila tidak berwenang. Harus benar memperhatikan perundangan, dapat dikaji efektifitas, hasil kegunaan, kejelasan rumusan harus sesuai sistematika yang jelaa, keterbukaan yang bersifat transparan dan terbuka. Agar penyusunan Perda harus menghetahui muatan perda singkat padat dan jelas. Harus sesuai perencanaan. Jadi pembentukan Perda Alat musik dan Raperda telah sesuai dengan perundangan yang berlaku, dan diharapkan masing- masing Fraksi.dapat memahami.
Penyampaian Pansus III oleh Sutrsa Imansyah SE. " melakukan kunker ke Dinas Pemberdayaan Perempuan DKI Jakarta, tujuannya menjadikan Kabupaten Lahat Layak Anak, karena anak adalah penerus bangsa menjadikan anak yang bermartabat dan berkarakter.Kabupaten Lahat Layak anak sesuai dengan perundangan yang berlaku. Dan hendaknya Perda Kabupaten Layak Anak diperdakan segera dan OPD yang terkait hendaknya memperhatikan.
Penyampaian Pansus IV oleh Firiyanto SPdI menyampaikan "sarankan kepada fraksi- fraksi untuk mengambil keputusan Raperda segera di Perdakan." Sidang ini dibuka dan ditutup oleh Gaharu selaku wakil ketua1.( Nih)
Sidang dimulai mendengarkan hasil laporan pembahasan Fraksi, diawali dari fraksi Gerindra Nopran Marjani membacakan 9 poin salah satunya membahas perda Orgen Tunggal, sempat terjadi riak kecik pada rapat kali ini dan sidang sempat di skor 15 menit.
Dilanjutkan dengan laporan penyampaian dari Pansus I Wiwin Andaini SE membahas tentang Orgen Tunggal dan hiburan lainnya, perizinan, pelanggaran, Sanksi bagi Owner Orgen Tunggal.
Dilanjutkan laporan dari Pansus II Ismail Aripin DH memnyampaikan " Kejelasan hukum apa yang akan dicapai, pejabat pembuat aturan akan batal bila tidak berwenang. Harus benar memperhatikan perundangan, dapat dikaji efektifitas, hasil kegunaan, kejelasan rumusan harus sesuai sistematika yang jelaa, keterbukaan yang bersifat transparan dan terbuka. Agar penyusunan Perda harus menghetahui muatan perda singkat padat dan jelas. Harus sesuai perencanaan. Jadi pembentukan Perda Alat musik dan Raperda telah sesuai dengan perundangan yang berlaku, dan diharapkan masing- masing Fraksi.dapat memahami.
Penyampaian Pansus III oleh Sutrsa Imansyah SE. " melakukan kunker ke Dinas Pemberdayaan Perempuan DKI Jakarta, tujuannya menjadikan Kabupaten Lahat Layak Anak, karena anak adalah penerus bangsa menjadikan anak yang bermartabat dan berkarakter.Kabupaten Lahat Layak anak sesuai dengan perundangan yang berlaku. Dan hendaknya Perda Kabupaten Layak Anak diperdakan segera dan OPD yang terkait hendaknya memperhatikan.
Penyampaian Pansus IV oleh Firiyanto SPdI menyampaikan "sarankan kepada fraksi- fraksi untuk mengambil keputusan Raperda segera di Perdakan." Sidang ini dibuka dan ditutup oleh Gaharu selaku wakil ketua1.( Nih)