masukkan script iklan disini
MUBA,DS.-Prona adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. Prona diatur dalam Kepmendagri No 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. Prona dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.
Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertifikat tanah Prona, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria atau Kepala Badan pertanahan Nasional No 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (Kepmeneg Agraria 4/1995).
Disalah satu desa tepatnya desa Sumber Agung Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Prona pun dijalankan oleh oknum Kepala Desa setempat, dalam hal ini oknum Kepala Desa yang berinisial “EM” diduga memungut biaya kepada 10 orang warganya yang kebetulan menyerahkan langsung administrasi maupun urusan lain terkait Prona.
Biaya Pungutan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dalam hal ini melalui Kepala Dusun 5 sebesar Rp.1250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) yang terjadi pada Tahun 2016-2017 lalu. Namun sayangnya, hingga masa jabatan oknum Kepala Desa Sumber Agung tersebut berakhir hingga kini belum mampu menunjukan Prona yang telah dipercayai oleh warga kepadanya.
Salah satu warga Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, pungutan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut terjadi pada 2016-2017, dimana kami 10 orang warga desa Sumber Agung mempercayai Kepala Desa untuk menuntaskan pembuatan Prona.
“Namun diantara ke 10 orang ini, hanya 1 Prona yang bisa dituntaskan hingga masa jabatannya habis, dan saat ini oknum Kepala Desa tersebut kembali maju mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Sumber Agung dalam Pemilihan Kades Serentak 2020,” dikatakannya dihadapan media, Selasa (11/02/2020).
Lebih lanjut warga desa Sumber Agung ini menambahkan, selain itu Kepala Desa juga kami duga menyalahi wewenangnya sebagai Kepala Desa dengan melakukan ingklap atau mengklaim tanah warga yang sudah bersertifikat.
“Selain itu juga Kepala Desa Sumber Agung ini, diduga menyalahi wewenang dengan mengeluarkan Surat Keterangan Iengkap atau Klaim. Terhadap lahan warga desa tersebut yang sudah bersertifikat,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Desa Sumber Agung ketika di hubungi melalui No Handphone nya tidak terhubung karena sedang berada di luar jangkauan.
Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertifikat tanah Prona, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria atau Kepala Badan pertanahan Nasional No 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (Kepmeneg Agraria 4/1995).
Disalah satu desa tepatnya desa Sumber Agung Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Prona pun dijalankan oleh oknum Kepala Desa setempat, dalam hal ini oknum Kepala Desa yang berinisial “EM” diduga memungut biaya kepada 10 orang warganya yang kebetulan menyerahkan langsung administrasi maupun urusan lain terkait Prona.
Biaya Pungutan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dalam hal ini melalui Kepala Dusun 5 sebesar Rp.1250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) yang terjadi pada Tahun 2016-2017 lalu. Namun sayangnya, hingga masa jabatan oknum Kepala Desa Sumber Agung tersebut berakhir hingga kini belum mampu menunjukan Prona yang telah dipercayai oleh warga kepadanya.
Salah satu warga Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, pungutan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut terjadi pada 2016-2017, dimana kami 10 orang warga desa Sumber Agung mempercayai Kepala Desa untuk menuntaskan pembuatan Prona.
“Namun diantara ke 10 orang ini, hanya 1 Prona yang bisa dituntaskan hingga masa jabatannya habis, dan saat ini oknum Kepala Desa tersebut kembali maju mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Sumber Agung dalam Pemilihan Kades Serentak 2020,” dikatakannya dihadapan media, Selasa (11/02/2020).
Lebih lanjut warga desa Sumber Agung ini menambahkan, selain itu Kepala Desa juga kami duga menyalahi wewenangnya sebagai Kepala Desa dengan melakukan ingklap atau mengklaim tanah warga yang sudah bersertifikat.
“Selain itu juga Kepala Desa Sumber Agung ini, diduga menyalahi wewenang dengan mengeluarkan Surat Keterangan Iengkap atau Klaim. Terhadap lahan warga desa tersebut yang sudah bersertifikat,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Desa Sumber Agung ketika di hubungi melalui No Handphone nya tidak terhubung karena sedang berada di luar jangkauan.
Laporan : Hasim
Redaksi.www.dutasumsel.com