masukkan script iklan disini
LAHAT.DS, --- Berdasarkan Laporan Masyarakat Andrianto 43 tahun Bin Sahiman warga Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat salah satu pelaku Pegedar Narkotika diwilayah hukum.Polres Lahat behasil dibekuk Tim walet
Dari tangan Andrianto diamankan 38 paket narkotika jenis sabu seberat 10,52 gram dalam ball plastik kilp transparan,satu timbangan digital,satu kota warna hitam,satu tas warna hitam,dan satu pucuk senjata rakitan dan lima butir amunisi dengan kaliber 99 mm.
AKBP Irwansyah Sik Msi CLA Kapolres Lahat melalui AKP Bobby Eltarik SH MH Kasat Narkoba megatakan 29/1 dibekuknya Pegedar Narkotika di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur tak terlepas dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah desa gedung agung tersebut. setelah dilakukan lidik dan sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira jam 19.00 Wib diamankan terduga pelaku an ANDRIANTO yang sedang berada didalam rumahnya, kemudian saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar milik terduga pelaku tepatnya didalam lemari pakaian terduga pelaku didapatkan 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah kotak plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 38 paket diduga narkotika jenis Shabu dan 1 ball plastik transparan lalu ditemukan lagi 1 unit timbangan digital serta 1 pucuk senjata api rakitan dengan amunisi 5 butir kaliber 9 mm dan diakui oleh terduga pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut dan akan dilakukan pegembangan pungkasnya.
Laporan: Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com
Dari tangan Andrianto diamankan 38 paket narkotika jenis sabu seberat 10,52 gram dalam ball plastik kilp transparan,satu timbangan digital,satu kota warna hitam,satu tas warna hitam,dan satu pucuk senjata rakitan dan lima butir amunisi dengan kaliber 99 mm.
AKBP Irwansyah Sik Msi CLA Kapolres Lahat melalui AKP Bobby Eltarik SH MH Kasat Narkoba megatakan 29/1 dibekuknya Pegedar Narkotika di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur tak terlepas dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah desa gedung agung tersebut. setelah dilakukan lidik dan sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira jam 19.00 Wib diamankan terduga pelaku an ANDRIANTO yang sedang berada didalam rumahnya, kemudian saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar milik terduga pelaku tepatnya didalam lemari pakaian terduga pelaku didapatkan 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah kotak plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 38 paket diduga narkotika jenis Shabu dan 1 ball plastik transparan lalu ditemukan lagi 1 unit timbangan digital serta 1 pucuk senjata api rakitan dengan amunisi 5 butir kaliber 9 mm dan diakui oleh terduga pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut dan akan dilakukan pegembangan pungkasnya.
Laporan: Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com