masukkan script iklan disini
LAHAT.DS,-- Polsek Rambang lubai telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki yang berinisial AJS (17) yang di duga melakukan tindak Pidana “ Pencurian Dengan Pemberatan ” sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHPidana. Jum'at (24/01/2020)
Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira jam 15.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang berupa 1 (satu) unit Televisi Merk Sharp 24 inch , 1 (satu) Set PS (Playstation 2) dan 1 (satu) buah Handpone Merk Advan di dalam rumah korban yang bernama HERMANTO (28) dusun II Desa Menanti Kec. Lubai Kab. Muara Enim.
Pelapor mengetahui pencurian tersebut setelah pulang dari Desa Sukamerindu Kec. Lubai Kab. Muara Enim ia terkejut setelah masuk ke dalam rumah dan melihat bahwa barang - barang miliknya yang berupa Televisi, Ps (Playstation 2) dan Handpone sudah hilang lalu pelapor mengecek pintu belakang ternyata pintu tersebut sudah dalam keadaan terbuka kemudian pelapor mencari disekeliling rumah nya namun barang - barang milik nya yang hilang tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP AKHMAD BAKRI, S.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA DEDIK IRAWAN, S.H Beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Pencurian tersebut sedang berada di Pondok kebun milik warga Desa Menanti Kec. Lubai Kab Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP AFNER JUWONO, S.H.,S.IK.,MH, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP AKHMAD BAKRI, S.H menyebutkan pelaku di tangkap pada saat itu sedang di bonceng oleh seorang laki - laki menggunakan sepeda motor di kebun sawit milik warga.
Pada saat anggota memberhentikan sepeda motor tersebut dan tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil di amankan oleh anggota Polsek Rambang Lubai, tambahnya
selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut, tegasnya
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Televisi Merk Sharp 24 inch dan 1 (satu) Set PS (Playstation 2), tutup Kapolsek Rambang Lubai.
Sumber : Kapolsek Rambang Lubai
Muara Enim, 25 Januari 2020.
Subbag Humas Polres Muara Enim.
IG : Polresmuaraenim.
TW : POLRES MUARA ENIM.
FB. : Humas Polres Muara Enim.
Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira jam 15.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang berupa 1 (satu) unit Televisi Merk Sharp 24 inch , 1 (satu) Set PS (Playstation 2) dan 1 (satu) buah Handpone Merk Advan di dalam rumah korban yang bernama HERMANTO (28) dusun II Desa Menanti Kec. Lubai Kab. Muara Enim.
Pelapor mengetahui pencurian tersebut setelah pulang dari Desa Sukamerindu Kec. Lubai Kab. Muara Enim ia terkejut setelah masuk ke dalam rumah dan melihat bahwa barang - barang miliknya yang berupa Televisi, Ps (Playstation 2) dan Handpone sudah hilang lalu pelapor mengecek pintu belakang ternyata pintu tersebut sudah dalam keadaan terbuka kemudian pelapor mencari disekeliling rumah nya namun barang - barang milik nya yang hilang tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP AKHMAD BAKRI, S.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA DEDIK IRAWAN, S.H Beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Pencurian tersebut sedang berada di Pondok kebun milik warga Desa Menanti Kec. Lubai Kab Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP AFNER JUWONO, S.H.,S.IK.,MH, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP AKHMAD BAKRI, S.H menyebutkan pelaku di tangkap pada saat itu sedang di bonceng oleh seorang laki - laki menggunakan sepeda motor di kebun sawit milik warga.
Pada saat anggota memberhentikan sepeda motor tersebut dan tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil di amankan oleh anggota Polsek Rambang Lubai, tambahnya
selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut, tegasnya
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Televisi Merk Sharp 24 inch dan 1 (satu) Set PS (Playstation 2), tutup Kapolsek Rambang Lubai.
Sumber : Kapolsek Rambang Lubai
Muara Enim, 25 Januari 2020.
Subbag Humas Polres Muara Enim.
IG : Polresmuaraenim.
TW : POLRES MUARA ENIM.
FB. : Humas Polres Muara Enim.