masukkan script iklan disini
LAHAT.DS,- Akibat terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan hidup bagi makhluk M. Hairul Sobri yang akrab disapa Eep selaku Direktur Exsekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel ketika diwawancarai awak media via Wa 26/1 meyampaikan adanya ekslpoitasi di wilayah Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim juga Kota Pagaralam yang dilaksanakan oleh PT. Supreme Energy, di lokasi hutan lindung Rantau Dedap hingga mengakibatkan banyaknya kerusakan hutan yang ada di Bukit Barisan.
Dimana sekarang kondisi hutan sudah mulai gundul, pohon-pohon besar yang selama ini berfungsi menahan dan menyerap air sudah habis dibabat oleh pihak perusahaan guna pembangunan tanpa memikirkan dampak lingkungan hidup termasuk lokasi habitat seluruh hewan berkumpul mencari makan-minum pun ikut dirusak.
Dengan diketahuinya adanya Perusahaan yang melanggar Undang Undang KehutananNomor 41 tahun 99 tentang Kehutanan dan diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2004. “Bahwa Hutan Lindung (HL) tidak boleh dipergunakan untuk tambang dan diatur juga di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2008, Hutan Lindung juga tidak boleh digunakan untuk tambang apabila secara terbuka, jika digunakan izin Pinjam Pakai. Oleh karena itu perusahaan yang menggunakan Hutan Lindung sebagai tambang harus mengganti luas lahan Hutan Lindung yang dipakai.
sesuai dengan ungkapan yang dikatakan salah satu anggota dewan Lahat Nopran Marjani beberapa waktu lalu saat melakukan kungker sekaligus cek lokasi kegiatan PT.SERD itu benar sekali pungkasnya
Untuk itu Direktur WALHI Sumsel M Hairul Sobri juga memberikan saran Lebih baik lagi kalau legislatif mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan izin, sekaligus mendorong penegakan hukum Kawasan Sumsel bukan untuk investasi perusak alam agar hutan Rimba terakhir dapat diselamatkan ujarnya.
Laporan: Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com
Dimana sekarang kondisi hutan sudah mulai gundul, pohon-pohon besar yang selama ini berfungsi menahan dan menyerap air sudah habis dibabat oleh pihak perusahaan guna pembangunan tanpa memikirkan dampak lingkungan hidup termasuk lokasi habitat seluruh hewan berkumpul mencari makan-minum pun ikut dirusak.
Dengan diketahuinya adanya Perusahaan yang melanggar Undang Undang KehutananNomor 41 tahun 99 tentang Kehutanan dan diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2004. “Bahwa Hutan Lindung (HL) tidak boleh dipergunakan untuk tambang dan diatur juga di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2008, Hutan Lindung juga tidak boleh digunakan untuk tambang apabila secara terbuka, jika digunakan izin Pinjam Pakai. Oleh karena itu perusahaan yang menggunakan Hutan Lindung sebagai tambang harus mengganti luas lahan Hutan Lindung yang dipakai.
sesuai dengan ungkapan yang dikatakan salah satu anggota dewan Lahat Nopran Marjani beberapa waktu lalu saat melakukan kungker sekaligus cek lokasi kegiatan PT.SERD itu benar sekali pungkasnya
Untuk itu Direktur WALHI Sumsel M Hairul Sobri juga memberikan saran Lebih baik lagi kalau legislatif mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan izin, sekaligus mendorong penegakan hukum Kawasan Sumsel bukan untuk investasi perusak alam agar hutan Rimba terakhir dapat diselamatkan ujarnya.
Laporan: Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com