masukkan script iklan disini
LAHAT.DS,--Terkait pemberitaan tentang PT Green Lahat diduga melanggar UU41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Permen no 3 tahun 2011 Tentang lingkungan hidup, akhirnya PT Green angkat bicara kepada Awak Media pada Jumat (3/1) di Lahat yang berhasil ditemui Awak Media Tatang Kusmana Pimpinan PT Green melalui RD Rahap mengatakan "
1. PTGreen lahat (Manggala grup) tidak menggunakan hutan lindung untuk kegiatan nya, sejak awal proyek di tahun 2012 sampai opearsi di 2015 dan sampai sekarang, termasuk kegitan proyek Lahat 2 di bawah PT Prasetya bajra prima.
2. Bangunan banyak di Wilayah Lahat walau berbatasan dengan Pagar Alam, sehingga izin lingkungan di peroleh dari Provinsi melalui pengembangan izin lingkungan dari lahat.
3. Pengelolaan air sungai Endikat berdasarkan sippair dari psda provinsi Sumsel, dan kita tidak mengubah aliran sungai hanya menggunakan sebagian air sungai untuk kebutuhan penggerak turbin pembangkit
4. Untuk aktivitas dibendung bukan aktivitas galian C tapi normalisasi sesuai dg izin lingkungan provinsi, sedang kan aktivitas galian c yang ada berada di hilir yang sudah mempunyai iup operasi dan produksi pada tahun 2018 untuk support kegiatan lahat 2 dan bukan untuk komersil a.n PT daya Tirta endikat
5. Foto yang terlihat adalah aktivitas perbaikan downstream bendung lahat
1 bukan aktivitas galian c dan foto sungai yang kering karena pengambilan pada saat kemarau.
6. Green Lahat sudah memiliki izin penggunaaan jalan yang dikeluarkan pu lahat dari Tanjung Bai Kecamatan Tanjung Tebat sampai Desa Singapure Kecamatan Kota Agung
7. Kegiatan CSR sudah banyak dilakukan.
Pendirian SMP di Sukajadi, perbaikan rumah ibadah dan perbaikan jalan termasuk kemarin melakukan perbaikan gorong-gorong di penarang ulu dan masih banyak lagi sesuai laporan kita ke forum CSR PKBL lahat " ungkap Rahap.
Termasuk juga masalah air yang keruh, itu bukan semata aktivitas proyek kita tapi ada kitavjuga terimbas dari hulu yang mungkin juga karena ada aktivitas
Laporan: Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com
1. PTGreen lahat (Manggala grup) tidak menggunakan hutan lindung untuk kegiatan nya, sejak awal proyek di tahun 2012 sampai opearsi di 2015 dan sampai sekarang, termasuk kegitan proyek Lahat 2 di bawah PT Prasetya bajra prima.
2. Bangunan banyak di Wilayah Lahat walau berbatasan dengan Pagar Alam, sehingga izin lingkungan di peroleh dari Provinsi melalui pengembangan izin lingkungan dari lahat.
3. Pengelolaan air sungai Endikat berdasarkan sippair dari psda provinsi Sumsel, dan kita tidak mengubah aliran sungai hanya menggunakan sebagian air sungai untuk kebutuhan penggerak turbin pembangkit
4. Untuk aktivitas dibendung bukan aktivitas galian C tapi normalisasi sesuai dg izin lingkungan provinsi, sedang kan aktivitas galian c yang ada berada di hilir yang sudah mempunyai iup operasi dan produksi pada tahun 2018 untuk support kegiatan lahat 2 dan bukan untuk komersil a.n PT daya Tirta endikat
5. Foto yang terlihat adalah aktivitas perbaikan downstream bendung lahat
1 bukan aktivitas galian c dan foto sungai yang kering karena pengambilan pada saat kemarau.
6. Green Lahat sudah memiliki izin penggunaaan jalan yang dikeluarkan pu lahat dari Tanjung Bai Kecamatan Tanjung Tebat sampai Desa Singapure Kecamatan Kota Agung
7. Kegiatan CSR sudah banyak dilakukan.
Pendirian SMP di Sukajadi, perbaikan rumah ibadah dan perbaikan jalan termasuk kemarin melakukan perbaikan gorong-gorong di penarang ulu dan masih banyak lagi sesuai laporan kita ke forum CSR PKBL lahat " ungkap Rahap.
Termasuk juga masalah air yang keruh, itu bukan semata aktivitas proyek kita tapi ada kitavjuga terimbas dari hulu yang mungkin juga karena ada aktivitas
Laporan: Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com