masukkan script iklan disini
LAHAT.DS, - Berdasarkan surat Kepolisian Resort Lahat tentang penetapan tersangka dengan nomor: S. Tap/03/1/2020/Reskrim. Dodo Arman telah ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dugaan tindak pidana yang termasuk dalam Pasal 335 KUHPidana.
Dengan demikian, sejak keluarnya surat tersebut yang bertanggal 23 Januari 2019, yang bersangkutan (Dodo Arman) dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bani Ginting mengatakan bahwa untuk hal tersebut memang benar sudah masuk SPDB dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Lahat.
"Iya SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri. Untuk proses lanjutannya itu ranah kepolisian. Surat tersebut hanya sebatas pemberitahuan," ujar Bani Ginting. Rabu (29/01).
Sementara itu Kapolres Lahat AKBP Irwansyah melalui Kasatreskrim AKP Herry Yusman, SH mengatakan bahwa proses penyidikan sudah berjalan.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil yang bersangkutan, sesuai prosesur," ujarnya singkat.
Laporan: HNI
Redaksi.www.dutasumsel.com
Dengan demikian, sejak keluarnya surat tersebut yang bertanggal 23 Januari 2019, yang bersangkutan (Dodo Arman) dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bani Ginting mengatakan bahwa untuk hal tersebut memang benar sudah masuk SPDB dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Lahat.
"Iya SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri. Untuk proses lanjutannya itu ranah kepolisian. Surat tersebut hanya sebatas pemberitahuan," ujar Bani Ginting. Rabu (29/01).
Sementara itu Kapolres Lahat AKBP Irwansyah melalui Kasatreskrim AKP Herry Yusman, SH mengatakan bahwa proses penyidikan sudah berjalan.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil yang bersangkutan, sesuai prosesur," ujarnya singkat.
Laporan: HNI
Redaksi.www.dutasumsel.com