• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Lahat Bekuk Pemilik Senpi Rakitan Dan Pengedar Narkotika

    Rabu, 29 Januari 2020, Januari 29, 2020 WIB Last Updated 2020-01-29T09:33:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    LAHAT.DS, - Polres Kabupaten Lahat mengelar press release terkait keberhasilan satuan narkoba Polres Lahat mengungkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu. Press release di Polres Lahat dimulai pada Pukul 14.00 WIB, Rabu ( 29/1/20 ).
    Press Release ungkap kasus narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Irwansyah S.I.K., MH, CLA didampingi Wakapolres Kompol Budi Santoso S.Sos serta Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik, SH. MH dan Bagian Humas Polres Lahat Lispono.

    Selain itu polres Lahat juga menghadirkan tersangka Andrianto ( Aan ) Umur 43 tahun Bin Sahiman.

    Kepada Awak Media Kapolres Lahat menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Andrianto bermula Informasi dari masyarakat bahwa tersangka telah menggunakan obat terlarang tersebut, sehingga anggota Sat Narkoba Polres Lahat dengan sigap menangkap tersangka pada hari Senin 27 Januari 2020 pukul 19.00 WIB di kediamannya Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

    " Dari hasil pemeriksaan di rumah Tersangka, Sat Narkoba Polres Lahat mendapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam warna putih silver yang berisikan lima butir amunisi senjata api rakitan, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah kotak warna hitam, dan 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 10, 52 gram " Ujar Kapolres Lahat dalam press conference nya.

    Sementara itu, menurut keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut didapat dari ( A ) warga teluk lebuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dengan cara membeli. Kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali oleh tersangka.

    Terkait senjata api rakitan, pihak Kapolres Lahat akan mendalami lebih lanjut melalui tersangka, yang mana menurut pengakuan tersangka Andrianto Senpira tersebut didapat melalui Ableh dengan cara di tukarkan dengan sabu.

    Dalam Press Conference nya, Kapolres Lahat mengatakan bahwa Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

    " Sekali lagi kami menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Lahat untuk tidak menggunakan obat - obat terlarang ( NARKOBA ), karena itu sangat merugikan diri sendiri dan jika kedapatan menggunakan narkoba, kami Polres Lahat tidak segan - segan akan menangkap para pemakai Narkoba tersebut " Himbau Irwansyah selaku Kapolres Lahat.

    Laporan: HNI
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini