masukkan script iklan disini
MUBA.DS,-- Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin menggelar sidang kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) PT Hijau Bumi Lestari (HBL) Musi Banyuasin, Jumat (10/1/2020).
Sidang kali ini mendengarkan keterangan empat orang saksi, Ir Salim Jundan M.Si sebagai UPTD KPH Lalan bersama Hakim Prastia kasi KPH Lalan, serta Dedi dan Abdi Staf dishut Propinsi.
Setelah Majelis Hakim PN Sekayu membuka sidang terbuka dan untuk umum, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Imam mutado SH, Rini Purnama wati SH dari kejati Palembang didampingi Reni SH dari kejari Sekayu, memanggil semua saksi lalu diambil sumpah majelis hakim.
Dihadapan majelis hakim, JPU menanyakan para saksi terkait kebakaran di Lahan Pt. HBL dengan terdakwa Alfaro Khadapi bin Yusuf Syafei sebagai Diropsnal PT. HBL dimulai dari Ir Salim Jundan MSi bin Syahri selaku kepala UPTD KPH Lalan menjelaskan PT HBL adalah perusahan yang mendapapat izin perjanjian kerja sama dalam pengolahan kawasan lahan hutan produksi.
Kemudian menjelaskan berdasarkan laporan pada tanggal 13 Agustus 2019 sekitar pukul 10 wib sumber titik api berasal dari lokasi PT HBL telah melahap lahan seluas 70 hingga 100 hektare. Petugas pun telah melakukan upaya pemadaman namun di karenakan sarana alat pemadaman PT HBL belum memadai sehingga kebakaran meluas hingga mencapai kurang lebih 2086 hektare.
Ditanya majelis hakim Hendra Halomoan SH MH, selaku hakim ketua didamping hakim anggota Andi Wiliam SH MH , Tyas Lastian, SH MH. Memgatakan Bahwa untuk menentukan terdakwa dalam perkara karhutla di PT HBL ini adalah berdasarkàn juknis Rencana Pelaksana Program (RPP) yang dibuat KPH dengan PT. HbL, apakah ada unsur kelalaian dari perusahan dengan terdakwa namun para saksi belum dapat menjelaskan juknis RPP yang di pertanyakan majelis Hakim dalam persidangan.
Sehingga apa yang di pertanyakan Majelis hakim dalam sidang para sàksi beralasan belum siap seperti yang dikatakan saksi kepala KPH, menjelaskan juknis RPP yang diserahkan JPU kepada majelis hakim dan persidangan perkara karhutlah pun dilanjutkan minggu depan tepatnya Rabu (15/1/2020).
Laporan: Hsm/riil
Redaksi.www.dutasumsel.com
Sidang kali ini mendengarkan keterangan empat orang saksi, Ir Salim Jundan M.Si sebagai UPTD KPH Lalan bersama Hakim Prastia kasi KPH Lalan, serta Dedi dan Abdi Staf dishut Propinsi.
Setelah Majelis Hakim PN Sekayu membuka sidang terbuka dan untuk umum, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Imam mutado SH, Rini Purnama wati SH dari kejati Palembang didampingi Reni SH dari kejari Sekayu, memanggil semua saksi lalu diambil sumpah majelis hakim.
Dihadapan majelis hakim, JPU menanyakan para saksi terkait kebakaran di Lahan Pt. HBL dengan terdakwa Alfaro Khadapi bin Yusuf Syafei sebagai Diropsnal PT. HBL dimulai dari Ir Salim Jundan MSi bin Syahri selaku kepala UPTD KPH Lalan menjelaskan PT HBL adalah perusahan yang mendapapat izin perjanjian kerja sama dalam pengolahan kawasan lahan hutan produksi.
Kemudian menjelaskan berdasarkan laporan pada tanggal 13 Agustus 2019 sekitar pukul 10 wib sumber titik api berasal dari lokasi PT HBL telah melahap lahan seluas 70 hingga 100 hektare. Petugas pun telah melakukan upaya pemadaman namun di karenakan sarana alat pemadaman PT HBL belum memadai sehingga kebakaran meluas hingga mencapai kurang lebih 2086 hektare.
Ditanya majelis hakim Hendra Halomoan SH MH, selaku hakim ketua didamping hakim anggota Andi Wiliam SH MH , Tyas Lastian, SH MH. Memgatakan Bahwa untuk menentukan terdakwa dalam perkara karhutla di PT HBL ini adalah berdasarkàn juknis Rencana Pelaksana Program (RPP) yang dibuat KPH dengan PT. HbL, apakah ada unsur kelalaian dari perusahan dengan terdakwa namun para saksi belum dapat menjelaskan juknis RPP yang di pertanyakan majelis Hakim dalam persidangan.
Sehingga apa yang di pertanyakan Majelis hakim dalam sidang para sàksi beralasan belum siap seperti yang dikatakan saksi kepala KPH, menjelaskan juknis RPP yang diserahkan JPU kepada majelis hakim dan persidangan perkara karhutlah pun dilanjutkan minggu depan tepatnya Rabu (15/1/2020).
Laporan: Hsm/riil
Redaksi.www.dutasumsel.com