masukkan script iklan disini
MUBA,DS.– Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD dengan Mitra Kerja tentang Penyelesaian Masalah Plasma Sawit PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) di ruang Rapat Komisi II DPRD Muba pada hari Jum’at (31/01/2020).
Rapat tersebut dipimpin oleh Muhamad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD, Jon Kenedi, SIP.,M.Si selaku Wakil Ketua I DPRD, Anggota Komisi II DPRD Dihadiri Dinas Perkebunan Muba, Dinas Koperasi UKM Muba, Dinas Lingkungan Hidup, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba, Pihak PT. GPI, Camat Sekayu, Camat Lawang Wetan, Lurah Serasan Jaya, Kepala Desa Rantau Panjang, Pihak KUD Sinar Delima, LIPER-RI dan Sdr. H. Yusuf H. Senen.
Rapat dibahas untuk mencari Solusi dan Penyelesaian terhadap Permasalahan pada PT. Guthrie Pecconina Indonesia atas Laporan setiap Masyarakat yang bersangkutan.
” Sejak Berdirinya Perusahaan dengan Izin Lokasi Lahan seluas 14.356,18 Ha sampai sekarang selalu terjadi Konflik yaitu Masyarakat tidak menerima Kebun Plasma seperti yang tertera pada Surat Gubernur Sumatera Selatan dan Surat Keputusan Bupati Muba, Permasalahan Legalitas Perizinan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan, Keluhan Limbah Produksi Pabrik Pengelolaan Sawit PT. GPI, Keluhan Kelebihan Lahan yang di bangun oleh Perusahaan, Keluhan belum adanya Ganti Rugi Lahan, Keluhan Ekosistem Lingkungan Aliran Sungai pada Kegiatan Perusahaan yang mengakibatkan kerugian masyarakat, tidak adanya CSR terhadap Desa Rantau Panjang selama Perusahaan tersebut berdiri dan lainnya.”
Selanjutnya, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tanggal 16 Januari 2019 antara PT. GPI, Pemda Muba dan Petani Plasma bahwa PT. GPI telah Mufakat untuk segera membeli lahan untuk menyelesaikan Permasalahan Gugatan Petani yang belum mendapatkan Kavling Plasmanya.
Dalam Keputusan tersebut bahwa Izin Lokasi untuk pembukaan Lahan baru seluas 1.864,97 Ha sudah diterbitkan untuk mengakomodir Plasma dalam SK 416 Tahun 2016 dengan jumlah anggota 269 KK, menuntut agar pihak Perusahaan segera memberikan Hak masyarakat yang lokasinya sudah ditanam di CPCL II tapi digantikan pada CPCL Lahan III dan berlakukan SK No 416 Tahun 2016 Yang belum diberlakukan oleh Pihak PT. GPI sehingga merugikan Masyarakat Petani Plasma.
Tidak ada Limbah yang menyalahi Aturan yang berlaku dalam kegiatan Kebun Sawit Perusahaan, pada awal berdirinya Perusahaan sudah ada ganti Rugi yang ditindaklanjuti dengan HGU. Perusahaan sudah pernah memberikan bantuan setiap Tahunnya berupa Pembangunan Masjid, Hewan Qurban, Pembangunan Jalan dan lainnya, ada sebagian masyarakat yang belum dipenuhi Permintaannya. Minta diberikan waktu untuk menyelesaikan Permasalahan ini, tanggapan Pihak PT. Guthrie Pecconina Indonesia.
Kalau Permasalahan ini tidak ada penyelesaian maka masyarakat meminta kembalikan Hak Masyarakat 7 (tujuh) Desa dengan Lahan Seluas sekitar 1496,3 Ha sesuai kesepakatan bersama yang diketahui oleh Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 3 Juni 2005.
DPRD Muba merekomendasikan kepada Bupati Muba untuk menghentikan sementara Aktivitas PT. GPI apabila belum bisa menyelesaikan Permasalahn Plasma Sawit tersebut dan memberikan waktu 1 (satu) bulan kepada PT. GPI untuk menyelesaikan Kebun Plasma di Kelurahan Soak Baru dan Kecamatan Sungai Keruh.
Diharapkan kepada Dinas Perkebunan Muba dan PT. GPI dalam 2 (dua) hari agar segera menyampaikan data izin Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, Izin Amdal, Izin Hak Guna Usaha (HGU), Jumlah Kebun Plasma dan 2 (dua) KUD.
Selanjutnya, akan dilakukan Pengukuran Ulang pada Lahan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI).
Laporan: Hsm/ril
Redaksi.www.dutasumsel.com
Rapat tersebut dipimpin oleh Muhamad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD, Jon Kenedi, SIP.,M.Si selaku Wakil Ketua I DPRD, Anggota Komisi II DPRD Dihadiri Dinas Perkebunan Muba, Dinas Koperasi UKM Muba, Dinas Lingkungan Hidup, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba, Pihak PT. GPI, Camat Sekayu, Camat Lawang Wetan, Lurah Serasan Jaya, Kepala Desa Rantau Panjang, Pihak KUD Sinar Delima, LIPER-RI dan Sdr. H. Yusuf H. Senen.
Rapat dibahas untuk mencari Solusi dan Penyelesaian terhadap Permasalahan pada PT. Guthrie Pecconina Indonesia atas Laporan setiap Masyarakat yang bersangkutan.
” Sejak Berdirinya Perusahaan dengan Izin Lokasi Lahan seluas 14.356,18 Ha sampai sekarang selalu terjadi Konflik yaitu Masyarakat tidak menerima Kebun Plasma seperti yang tertera pada Surat Gubernur Sumatera Selatan dan Surat Keputusan Bupati Muba, Permasalahan Legalitas Perizinan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan, Keluhan Limbah Produksi Pabrik Pengelolaan Sawit PT. GPI, Keluhan Kelebihan Lahan yang di bangun oleh Perusahaan, Keluhan belum adanya Ganti Rugi Lahan, Keluhan Ekosistem Lingkungan Aliran Sungai pada Kegiatan Perusahaan yang mengakibatkan kerugian masyarakat, tidak adanya CSR terhadap Desa Rantau Panjang selama Perusahaan tersebut berdiri dan lainnya.”
Selanjutnya, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tanggal 16 Januari 2019 antara PT. GPI, Pemda Muba dan Petani Plasma bahwa PT. GPI telah Mufakat untuk segera membeli lahan untuk menyelesaikan Permasalahan Gugatan Petani yang belum mendapatkan Kavling Plasmanya.
Dalam Keputusan tersebut bahwa Izin Lokasi untuk pembukaan Lahan baru seluas 1.864,97 Ha sudah diterbitkan untuk mengakomodir Plasma dalam SK 416 Tahun 2016 dengan jumlah anggota 269 KK, menuntut agar pihak Perusahaan segera memberikan Hak masyarakat yang lokasinya sudah ditanam di CPCL II tapi digantikan pada CPCL Lahan III dan berlakukan SK No 416 Tahun 2016 Yang belum diberlakukan oleh Pihak PT. GPI sehingga merugikan Masyarakat Petani Plasma.
Tidak ada Limbah yang menyalahi Aturan yang berlaku dalam kegiatan Kebun Sawit Perusahaan, pada awal berdirinya Perusahaan sudah ada ganti Rugi yang ditindaklanjuti dengan HGU. Perusahaan sudah pernah memberikan bantuan setiap Tahunnya berupa Pembangunan Masjid, Hewan Qurban, Pembangunan Jalan dan lainnya, ada sebagian masyarakat yang belum dipenuhi Permintaannya. Minta diberikan waktu untuk menyelesaikan Permasalahan ini, tanggapan Pihak PT. Guthrie Pecconina Indonesia.
Kalau Permasalahan ini tidak ada penyelesaian maka masyarakat meminta kembalikan Hak Masyarakat 7 (tujuh) Desa dengan Lahan Seluas sekitar 1496,3 Ha sesuai kesepakatan bersama yang diketahui oleh Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 3 Juni 2005.
DPRD Muba merekomendasikan kepada Bupati Muba untuk menghentikan sementara Aktivitas PT. GPI apabila belum bisa menyelesaikan Permasalahn Plasma Sawit tersebut dan memberikan waktu 1 (satu) bulan kepada PT. GPI untuk menyelesaikan Kebun Plasma di Kelurahan Soak Baru dan Kecamatan Sungai Keruh.
Diharapkan kepada Dinas Perkebunan Muba dan PT. GPI dalam 2 (dua) hari agar segera menyampaikan data izin Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, Izin Amdal, Izin Hak Guna Usaha (HGU), Jumlah Kebun Plasma dan 2 (dua) KUD.
Selanjutnya, akan dilakukan Pengukuran Ulang pada Lahan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI).
Laporan: Hsm/ril
Redaksi.www.dutasumsel.com