• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penjual dan Pemakai Daun Setan di Sikat Jajaran Satnarkoba Polres Lahat

    Senin, 13 Januari 2020, Januari 13, 2020 WIB Last Updated 2020-01-13T09:36:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    LAHAT.DS, -- Minggu naas bagi dua orang pemuja daun setan (Ganja) yang sedang asik menikmati surga dunia dalam hayalan terbang ke nirwana disetiap hisapan lintingan ganja dilokasi persawahan Gang Serumpun kekurahan Kota Baru Kecamatan  Lahat.

    Tertangkapnya Penjual dan pembeli atas nama Alka Wanjoe 32 tahun Bin Sukarni pekerjaan Swasta dan beralamat tempat tinggal Prumnas Griya Rapika Desa Manggul Kabupaten Lahat dan M.Toli 29 Tahun Bin Gomil Cik Ali (Alm) pekerjaan Swasta beralamat Desa Pagar Negara Kabupaten Lahat

    Kejadian penangkapan dua pelaku memuja daun setan ini minggu11/1 pukul 23.30 Wib dengan barang bukti satu bungkus daun ganja terbungkus Plastik, satu bungkus daun ganja terbungkus kertas dan dua linting  daun ganja kering dengan berat total 13.02 gram serta uang sebesar Rp.700 ribu rupiah.
           
    Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik Msi CLA melalui Kasat Narkoba  AKP Bobby Eltarik SH MH megatakan 13/1 terjadinya penangkapan terhadap pegedar dan pemakai narkotika jenis ganja golongan 1 ini Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah kelurahan kota baru kabupaten lahat.

    Kemudian jajaran Sat Narkoba polres Lahat melakukan lidik setelah sasaran orang,tempat diketahui, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 23.30 Wib  telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku  ALKA WANJOE Bin SUKARNI yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja di pinggir sawah di gang serumpun kelurahan kota baru kabupaten lahat dari pelaku petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil daun kering di duga narkotika jenis ganja dan 2 linting daun kering di duga ganja dan Barang bukti di temukan di tanah tidak jauh dari posisi pelaku saat diamankan.

    Anggota Kemudian melakukan penggeledahan ke rumah pelaku di Prumnas Griya Rafika Desa Manggul dan ditemukan satu paket kecil daun kering di duga ganja di dapur rumah pelaku dan langsung gerak cepat
    melakukan pengembangan terhadap pelaku lain bernama M.TOLE G Bin GOMIL CIK ALI (alm) di desa pagar negara kab. lahat dan petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 700.000,- dari M.TOLE yang menurut keterangannya merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis ganja yang ia jual pada ALKA.
    Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pungkas Bobby.

    Laporan: Idham/Novita
    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini