masukkan script iklan disini
LAHAT.DS,--- Abel Rangge Gucik (23) warga Desa Pagar Agung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, harus berhubungan dengan pihak berwajib.Kenapa tidak saat melintas di TKP Jalan Umum Desa Gunung Kembang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat, disaat jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Sakti sedang melaksanakan razia.
Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH MH menjelaskan bahwa jajaran Polsek Tanjung Sakti melaksanakan giat razia rutin, tersangka mengendarai truck.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terdapat satu buah bungkus rokok merk Sampoerna disamping jok sopir yang didalamnya terdapat 1 paket kecil serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu.Tersangka ditangkap tangan oleh Polsek Tanjung Sakti PUMI Lahat, pada Rabu 8 Januari sekira pukul 21.30 WIB dengan TKP di Jalan Umum Desa Gunung Kembang, Kecamatan Tanjung Sakti.
Berikut barang bukti tersangka diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lahat pada Kamis 9/1 pukul 02.00 WIB di MaPolres Lahat dan laporan Polisi No LP / A- 05 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 09 Januari 2020, dari tangan tersangka petugas mengamakan BB berupa 1 paket kecil serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,20 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terpaksa harus menginap di hotel predeo.
Laporan: Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com
Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH MH menjelaskan bahwa jajaran Polsek Tanjung Sakti melaksanakan giat razia rutin, tersangka mengendarai truck.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terdapat satu buah bungkus rokok merk Sampoerna disamping jok sopir yang didalamnya terdapat 1 paket kecil serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu.Tersangka ditangkap tangan oleh Polsek Tanjung Sakti PUMI Lahat, pada Rabu 8 Januari sekira pukul 21.30 WIB dengan TKP di Jalan Umum Desa Gunung Kembang, Kecamatan Tanjung Sakti.
Berikut barang bukti tersangka diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lahat pada Kamis 9/1 pukul 02.00 WIB di MaPolres Lahat dan laporan Polisi No LP / A- 05 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 09 Januari 2020, dari tangan tersangka petugas mengamakan BB berupa 1 paket kecil serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,20 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terpaksa harus menginap di hotel predeo.
Laporan: Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com