masukkan script iklan disini
MUBA,DS.-- Pemkab Musi Banyuasin Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin bersama Sat Lantas Polres Muba dan Dishub Provinsi Sumsel melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Lingkar Terminal Randik dan posisi parkir masuk Pasar Randik, Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu, Senin (13/1/2020).
Dalam kegiatan ini Kepala Dishub Muba H Pathi Ridwan SE ATD MM mengatakan dilaksanakan pemasangan rambu petunjuk jalan satu arah dan perlengkapan rekayasa lalin di jalan Lingkar Terminal Randik.
“Mulai siang ini telah di berlakukan jalan satu arah di Jalan Lingkar Terminal Randik Sekayu,” kata Pathi.
Lanjutnya diberlakukan jalan satu arah tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan di jalan tersebut.
“Hal ini kita lakukan untuk mengurai kemacetan, selain pasar, terdapat juga perumahan, sekolah dan perkantoran yang semuanya menggunakan jalan ini sebagai jalan utama,” selain itu kita akan memasang rambu rambu Lalin baru untuk mengingatkan warga pengguna jalan baik rambu larangan larangan, dilarang parkir di trotoar jalan, dan menggunakan lokasi parkir ranmor yang telah disiapkan sehingga semua itu akan dapat memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan sesuai peruntukanya termasuk mengedukasi kita tertib berlalu lintas, termasuk dilarang Parkir di badan Jalan di depan Pasar Randik, segera akan kami pasang larangan Parkir dibadan jalan dimaksud tuturnya
Senada, Kasatlantas Polres Muba AKP Candra Kirana mengatakan jalan satu arah adalah pilihan yang tepat untuk atasi padatnya lalu lintas di Jalan Lingkar Terminal Randik Sekayu dan semua penertiban ini akan kita lakukan bersama dishub muba sehingga akses jalan sesuai peruntukan baik bagi pengguna ranmor dan pejalan kaki
” penggunaan Jalan Satu arah di jalan lingkar randik untuk menghindari kemacetan, Semoga dengan cara ini aktivitas masyarakat bisa lancar, dan juga menekan angka kecelakaan lalulintas dalam Kabupaten Muba khususnya di Kota Sekayu,” tandasnya.
Laporan: Hsm
Redaksi.www.dutasumsel.com
Dalam kegiatan ini Kepala Dishub Muba H Pathi Ridwan SE ATD MM mengatakan dilaksanakan pemasangan rambu petunjuk jalan satu arah dan perlengkapan rekayasa lalin di jalan Lingkar Terminal Randik.
“Mulai siang ini telah di berlakukan jalan satu arah di Jalan Lingkar Terminal Randik Sekayu,” kata Pathi.
Lanjutnya diberlakukan jalan satu arah tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan di jalan tersebut.
“Hal ini kita lakukan untuk mengurai kemacetan, selain pasar, terdapat juga perumahan, sekolah dan perkantoran yang semuanya menggunakan jalan ini sebagai jalan utama,” selain itu kita akan memasang rambu rambu Lalin baru untuk mengingatkan warga pengguna jalan baik rambu larangan larangan, dilarang parkir di trotoar jalan, dan menggunakan lokasi parkir ranmor yang telah disiapkan sehingga semua itu akan dapat memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan sesuai peruntukanya termasuk mengedukasi kita tertib berlalu lintas, termasuk dilarang Parkir di badan Jalan di depan Pasar Randik, segera akan kami pasang larangan Parkir dibadan jalan dimaksud tuturnya
Senada, Kasatlantas Polres Muba AKP Candra Kirana mengatakan jalan satu arah adalah pilihan yang tepat untuk atasi padatnya lalu lintas di Jalan Lingkar Terminal Randik Sekayu dan semua penertiban ini akan kita lakukan bersama dishub muba sehingga akses jalan sesuai peruntukan baik bagi pengguna ranmor dan pejalan kaki
” penggunaan Jalan Satu arah di jalan lingkar randik untuk menghindari kemacetan, Semoga dengan cara ini aktivitas masyarakat bisa lancar, dan juga menekan angka kecelakaan lalulintas dalam Kabupaten Muba khususnya di Kota Sekayu,” tandasnya.
Laporan: Hsm
Redaksi.www.dutasumsel.com