masukkan script iklan disini
LAHAT.DS, -- Diwilayah Hukum Polres Lahat bagi Pegedar maupun penguna Segala Macam yang memabukkan juga meyesatkan akan terus dibasmi jajaran Res Narkoba
ini yang kesekian kalinya kembali tertangkap pegedar Narkotika jenis sabut tepatnya Rabu 29/1 pukul 22.00 Wib dilokasi Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.
Bernama Evi Ari Adiansyah Bin Jahari
Umur 39 Tahun,Pekerjaan Tunakarya yang beralamat di Desa Baru Kelurahan Alun Dua Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Madya Pagar Alam.
Ditemukan 6 (enam) butir pil warna merah muda berlogo "wb" diduga narkotika jenis Extacy,2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu,1( satu) buah bungkus rokok merk gudang garam,(satu) set alat penghisap shabu (bong) dengan Berat Bruto Shabu 0.16 Gram Extacy 2.08 Gram
AKBP Irwansyah Sik Msi CLA melalui AKP Bobby Eltarik SH.MH Megatakan 30/1 diwilayah Hukum Polres Lahat harus bersih dan terbebar dari segala jenis narkotika,untuk itu dukungan serta infomasi dari masyarakat sangat membantu dan berguna sekali bagi kepolisian.
Seperti terjadinya penangkapan Evi pegedar narkotika ini berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di desa Jati Kecamatan Pulau Pinang ada yang sedang pesta narkoba, setelah dilakukan lidik dan sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekira jam 22.00 Wib diamankanTersanka Evi yang sedang berada didalam kamar rumahnya,
Saat dilakukan pemeriksaan diatas tempat tidur di belakang evi ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dibawah tempt tidur ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk gudang garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan 6 (enam) butir pil warna merah mudah berlogo "wb" diduga narkotika jenis extacy dan ditemukan juga 1 (satu) set alat penghisap shabu ( bong) dan diakui oleh Tsk bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Evi dan Barang Bukti dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut untuk dilakukan pegembangan dari mana narkotika ini didapatnya ujarnya.
Laporan:Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com
ini yang kesekian kalinya kembali tertangkap pegedar Narkotika jenis sabut tepatnya Rabu 29/1 pukul 22.00 Wib dilokasi Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.
Bernama Evi Ari Adiansyah Bin Jahari
Umur 39 Tahun,Pekerjaan Tunakarya yang beralamat di Desa Baru Kelurahan Alun Dua Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Madya Pagar Alam.
Ditemukan 6 (enam) butir pil warna merah muda berlogo "wb" diduga narkotika jenis Extacy,2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu,1( satu) buah bungkus rokok merk gudang garam,(satu) set alat penghisap shabu (bong) dengan Berat Bruto Shabu 0.16 Gram Extacy 2.08 Gram
AKBP Irwansyah Sik Msi CLA melalui AKP Bobby Eltarik SH.MH Megatakan 30/1 diwilayah Hukum Polres Lahat harus bersih dan terbebar dari segala jenis narkotika,untuk itu dukungan serta infomasi dari masyarakat sangat membantu dan berguna sekali bagi kepolisian.
Seperti terjadinya penangkapan Evi pegedar narkotika ini berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di desa Jati Kecamatan Pulau Pinang ada yang sedang pesta narkoba, setelah dilakukan lidik dan sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekira jam 22.00 Wib diamankanTersanka Evi yang sedang berada didalam kamar rumahnya,
Saat dilakukan pemeriksaan diatas tempat tidur di belakang evi ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dibawah tempt tidur ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk gudang garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan 6 (enam) butir pil warna merah mudah berlogo "wb" diduga narkotika jenis extacy dan ditemukan juga 1 (satu) set alat penghisap shabu ( bong) dan diakui oleh Tsk bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Evi dan Barang Bukti dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut untuk dilakukan pegembangan dari mana narkotika ini didapatnya ujarnya.
Laporan:Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com