masukkan script iklan disini
PALEMBANG,DS. -- Akibat barang material Jenis besi behel berbagai ukuran hilang diduga dicuri sampai mengalami kerugian Ratusan Juta. ST pemilik perusahaan (PT B) berang dan mengancam akan penjarakan kepala gudang dan ketiga Kerani, Johan kepala gudang, Erma, Vera dan Diana sebagai Kerani.
Indikasi dugaan perusahaan ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja, dengan melanggar pasal 158 UU No 13 tahun 2003 Tentang kesalahan berat akan tetapi pasal 158 UU no 13 tahun 2003 telah di batalkan oleh Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 012/PUU-l/2003 ,Bahwa PHK karena Melanggar Pasal 158 UU no 13 tahun 2003 Tentang kesalahan berat dapat di lakukan setelah adanya putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jumat (10/01/2020) mereka di jemput anggota polisi Tanpa Sprint (surat perintah) dan di bawa menuju Polsek Sukarami Palembang dengan alasan di minta keterangan dan BAP, sebagai keterangan saksi. Tapi anehnya selesai ambil keterangan.
"Mereka harus menginap semalam saja. "Kalian menginap di sini (Polsek ), kita mau dinginkan pihak perusahaan," kata Jecki anggota Tim Riksa 2 anggota Polsek Sukarami Palembang.
Erma, Vera dan Diana di suruh pulang sudah selesai BAP, hanya Johan sendiri belum selesai di periksa. Jadi harus nginap, besok Sabtu siang jam 14.00 (11/01/2020) Johan boleh pulang sudah selesai BAP.
Saat awak media ingin mengkonfirmasi Kapolsek Sukarami yang di wakili oleh Kanit IPTU Hermansyah, " Masalah ini lagi dalam proses Lidik," dikatakan Kanit melalui Pesan Whatapps.
Kemudian, Sabtu (11/01/2020) Pukul 7.55 wib Erma, Vera dan Diana melakukan aktivitas absen Bekerja seperti biasa, mereka di halangi " Mbak bertiga ngga boleh lagi kesini, sudah Nonaktif dan di rumahkan," itu pesan ST, sahut security pos penjaga.
Karena merasa di Nonakifkan dan tanpa surat resmi keempat pekerja ini lalu melaporkan permasalahan ke KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Jalan Veteran no 7085 Palembang. Dan di terima langsung oleh Ketua Drs H Chaidir Tanjung, Bendahara Ibu Bilhuda dan Suhartini Kepala Sekretariat.
Keempat pekerja ini menyampaikan keluh kesah permasalahan mereka, sudah 11 tahun aku begawe gaji kecil dan tanpa reward (penghargaan) kata Erma,"Aku 8 tahun yuk serobot Vera tidak mau kalah, cuma aku yang 2 tahun," ujar Diana .
Kami berempat minta hak keadilan karena di rugikan perusahaan gaji tidak di bayar dari Mulai Bulan Desember 2019 sampai saat ini, status pekerjaan non aktifkan dan dirumahkan sebelah pihak tanpa ada surat resmi ,adalagi tidak ada BPJS, gaji dibawa UMR (Upah Minimum Regional) kalau ada laporan kasus perusahaan seperti ini kita harus tanggapi dan tindaklanjuti segera ,Keadilan harus di tegakkan, segera kita disposisikan laporannya kata Chaidir berapi-api. Alangke Hebat nian sekendak bae nindas orang lemah jerit Afrika Melengking.
Laporan: Tim
Redaksi.www.dutasumsel.com
Indikasi dugaan perusahaan ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja, dengan melanggar pasal 158 UU No 13 tahun 2003 Tentang kesalahan berat akan tetapi pasal 158 UU no 13 tahun 2003 telah di batalkan oleh Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 012/PUU-l/2003 ,Bahwa PHK karena Melanggar Pasal 158 UU no 13 tahun 2003 Tentang kesalahan berat dapat di lakukan setelah adanya putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jumat (10/01/2020) mereka di jemput anggota polisi Tanpa Sprint (surat perintah) dan di bawa menuju Polsek Sukarami Palembang dengan alasan di minta keterangan dan BAP, sebagai keterangan saksi. Tapi anehnya selesai ambil keterangan.
"Mereka harus menginap semalam saja. "Kalian menginap di sini (Polsek ), kita mau dinginkan pihak perusahaan," kata Jecki anggota Tim Riksa 2 anggota Polsek Sukarami Palembang.
Erma, Vera dan Diana di suruh pulang sudah selesai BAP, hanya Johan sendiri belum selesai di periksa. Jadi harus nginap, besok Sabtu siang jam 14.00 (11/01/2020) Johan boleh pulang sudah selesai BAP.
Saat awak media ingin mengkonfirmasi Kapolsek Sukarami yang di wakili oleh Kanit IPTU Hermansyah, " Masalah ini lagi dalam proses Lidik," dikatakan Kanit melalui Pesan Whatapps.
Kemudian, Sabtu (11/01/2020) Pukul 7.55 wib Erma, Vera dan Diana melakukan aktivitas absen Bekerja seperti biasa, mereka di halangi " Mbak bertiga ngga boleh lagi kesini, sudah Nonaktif dan di rumahkan," itu pesan ST, sahut security pos penjaga.
Karena merasa di Nonakifkan dan tanpa surat resmi keempat pekerja ini lalu melaporkan permasalahan ke KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Jalan Veteran no 7085 Palembang. Dan di terima langsung oleh Ketua Drs H Chaidir Tanjung, Bendahara Ibu Bilhuda dan Suhartini Kepala Sekretariat.
Keempat pekerja ini menyampaikan keluh kesah permasalahan mereka, sudah 11 tahun aku begawe gaji kecil dan tanpa reward (penghargaan) kata Erma,"Aku 8 tahun yuk serobot Vera tidak mau kalah, cuma aku yang 2 tahun," ujar Diana .
Kami berempat minta hak keadilan karena di rugikan perusahaan gaji tidak di bayar dari Mulai Bulan Desember 2019 sampai saat ini, status pekerjaan non aktifkan dan dirumahkan sebelah pihak tanpa ada surat resmi ,adalagi tidak ada BPJS, gaji dibawa UMR (Upah Minimum Regional) kalau ada laporan kasus perusahaan seperti ini kita harus tanggapi dan tindaklanjuti segera ,Keadilan harus di tegakkan, segera kita disposisikan laporannya kata Chaidir berapi-api. Alangke Hebat nian sekendak bae nindas orang lemah jerit Afrika Melengking.
Laporan: Tim
Redaksi.www.dutasumsel.com