• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kurir Narkotika Jenis Shabu- Shabu Asal Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Di Bekuk Tim Resnarkoba Polres Ogan Ilir Malam Tahun Baru

    Rabu, 01 Januari 2020, Januari 01, 2020 WIB Last Updated 2020-01-01T16:34:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA.DS, -- Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi,SIK,MH melalui Jajaran dari Tim Resnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap seorang pemuda bernama Niko Rama 23 Tahun adalah warga dari Desa Segayam 1 Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim diduga Kurir Narkotika jenis sabu-sabu

    Pemuda tersebut berinisial Niko (23) ditangkap di Area Perkebunan Desa Permata Hitam Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir pada hari  Selasa 31 Desember 2019 sekira00.30 Wib.

    Selain menangkap Niko, Tim Resnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan 1 (satu) paket Plastik Klip bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu, dengan berat bruto 5,78 gram;
    1 (satu) buah jaket warna hitam,1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam.

    Pelaku sedang berdiri di area Kebun bersama seseorang yang tidak pelaku kenal, kemudian datanglah Anggota Kepolisian yang berpakaian preman sebanyak 4 (empat) orang melakukan penangkapan terhadap diri pelaku, sedangkan 1 (satu) orang yang tidak pelaku kenal berhasil melarikan diri dari kejaran Polisi, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri pelaku, Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu yang pelaku jatuhkan ke tanah tepatnya di sebelah kaki kiri pelaku, yang sebelumnya pelaku simpan di dalam saku sebelah kiri jaket warna hitam yang pelaku gunakan, dari keterangan pelaku 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut pelaku dapatkan dari seseorang yang tidak pelaku kenal.

    Adapun barang bukti lain yang diamankan pihak Kepolisian yaitu 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam, dan semua barang bukti tersebut pelaku Niko Rama Bin Zaini menggakui miliknya. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir guna untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
    Jelas Kasubag Humas polres Ogan Ilir AKP. Zaenalsyah kepada Tim dutasumsel@gmail.com Rabu,1 Januari 2020.

    Redaksi.www.dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini