masukkan script iklan disini
MUBA, DS. --Akibat kurangnya pemahaman Hukum Acara berkas yang di serahkan penyidik Pamong Praja ( Pol PP ) kabupaten Muba Provinsi Sumsel tentang pelanggaran Perda pesta malam di tolak pihak pengadilan negeri Sekayu.
Permasalahan di tolaknya berkas acara perda Pesta malam ini terungkap saat Bupati Muba copy morning dengan jajaran penegak hukum di pengadilan negeri kabupaten Muba ( 22/01/20 ).
Penyampaian di tolaknya berkas acara pidana Perda pesta malam di sampaikan olek Kasat Pol PP Jonni Martohonan. AP. MM. di forum pada waktu copy morning di hadapan Bupati Dodi Reza , ketua pengadilan negeri sekayu, Kejari, kapolres Muba , serta penegak hukum lainnya.
Tim media menyelusuri dengan di tolaknya acara pidana perda nomor 2 tahun 2018 tentang pesta malam di Muba.
Menurut kasat Pol PP melalui Kabag Penegakan Perda Fadli SH, di damping penyidik Pol PP taupik mengatakan permasalahan di tolaknya perkara perda pesta malam di pengadilan negeri, perberkasan perkara perda pesta malam yang diajukan sudah lengkap dan tinggal di sidangkan.
Fadli mengatakan yang di dapatkannya dari kabag hukum pak Yudi , tidak bisa acuan dari KUHAP, ini dengan acuan Undang- Undang nomor 12 tahun 2011," ungkapnya.
sedangkan penyidik Pol PP Taupik saat di WA untuk memperjelaskan apakah pengajuan pemeriksaan tersangka di ajukan ke pengadilan negeri dengan acara cepat, biasa, atau singkat.
Dengan jelas di jawabnya, Dengan Cepat.
sementara itu juru bicara pengadilan negeri Sekayu Rizki Ansyah SH. mengatakan membenarkan pada bulan Desember 2019 ada sebuah berkas yang masuk kepengadilan negeri Sekayu dan kebetulan saya yang di tunjuk oleh ketua Pengadilan sebagai Hakim, untuk mengadili perkara yang mereka berikan secara tindak pidana, kemudian saya melihat berkas tersebut yang masuk peraturan yang melandasi ada di berkas itu berupa ancaman pidana melebihi dari ketentuan KUHAP yaitu 6 bulan atau lebih dari ancaman pidananya 3 bulan.
Ini tidak Sah jika diajukan secara Tipiring, tidak Sah di ajukan secara cepat, bisanya di ajukan secara biasa," sebutnya.
jadi kami bukan menolak perkaranya, kami menolak ancamannya," jelasnya.
kami menolak karna di ajukan dengan acara cepat, kalau secara cepat, itu hakimnya tunggal, dan langsung di putuskan hari itu juga.
kalau secara cepat ancaman maksimalnya 3 bulan, kalau melebihi 3 bulan tidak boleh di ajukan secara cepat." cetusnya.
Tidak mungkin kami menerimah. karna penegakan hukum yang melawan hukum juga salah.
kalau acara cepat pertama keputusan satu hari, upaya hukumnya berbedah dengan acara biasa makanya kami tidak bisa terimah ,karna Undang Undang memang tidak memungkinkan kita terimah.
kalau kami tetap menyidangkan dengan acara cepat , kami yang salah, jelas kami yang salah pelanggaran hukumnya/ Profisional dan ini ada sangsinya melanggar kode etik.
tidak bisa di ajukan secara cepat semuanya berlaku nasional," jelasnya.
Laporan: Tim
Redaksi.www.dutasumsel.com
Permasalahan di tolaknya berkas acara perda Pesta malam ini terungkap saat Bupati Muba copy morning dengan jajaran penegak hukum di pengadilan negeri kabupaten Muba ( 22/01/20 ).
Penyampaian di tolaknya berkas acara pidana Perda pesta malam di sampaikan olek Kasat Pol PP Jonni Martohonan. AP. MM. di forum pada waktu copy morning di hadapan Bupati Dodi Reza , ketua pengadilan negeri sekayu, Kejari, kapolres Muba , serta penegak hukum lainnya.
Tim media menyelusuri dengan di tolaknya acara pidana perda nomor 2 tahun 2018 tentang pesta malam di Muba.
Menurut kasat Pol PP melalui Kabag Penegakan Perda Fadli SH, di damping penyidik Pol PP taupik mengatakan permasalahan di tolaknya perkara perda pesta malam di pengadilan negeri, perberkasan perkara perda pesta malam yang diajukan sudah lengkap dan tinggal di sidangkan.
Fadli mengatakan yang di dapatkannya dari kabag hukum pak Yudi , tidak bisa acuan dari KUHAP, ini dengan acuan Undang- Undang nomor 12 tahun 2011," ungkapnya.
sedangkan penyidik Pol PP Taupik saat di WA untuk memperjelaskan apakah pengajuan pemeriksaan tersangka di ajukan ke pengadilan negeri dengan acara cepat, biasa, atau singkat.
Dengan jelas di jawabnya, Dengan Cepat.
sementara itu juru bicara pengadilan negeri Sekayu Rizki Ansyah SH. mengatakan membenarkan pada bulan Desember 2019 ada sebuah berkas yang masuk kepengadilan negeri Sekayu dan kebetulan saya yang di tunjuk oleh ketua Pengadilan sebagai Hakim, untuk mengadili perkara yang mereka berikan secara tindak pidana, kemudian saya melihat berkas tersebut yang masuk peraturan yang melandasi ada di berkas itu berupa ancaman pidana melebihi dari ketentuan KUHAP yaitu 6 bulan atau lebih dari ancaman pidananya 3 bulan.
Ini tidak Sah jika diajukan secara Tipiring, tidak Sah di ajukan secara cepat, bisanya di ajukan secara biasa," sebutnya.
jadi kami bukan menolak perkaranya, kami menolak ancamannya," jelasnya.
kami menolak karna di ajukan dengan acara cepat, kalau secara cepat, itu hakimnya tunggal, dan langsung di putuskan hari itu juga.
kalau secara cepat ancaman maksimalnya 3 bulan, kalau melebihi 3 bulan tidak boleh di ajukan secara cepat." cetusnya.
Tidak mungkin kami menerimah. karna penegakan hukum yang melawan hukum juga salah.
kalau acara cepat pertama keputusan satu hari, upaya hukumnya berbedah dengan acara biasa makanya kami tidak bisa terimah ,karna Undang Undang memang tidak memungkinkan kita terimah.
kalau kami tetap menyidangkan dengan acara cepat , kami yang salah, jelas kami yang salah pelanggaran hukumnya/ Profisional dan ini ada sangsinya melanggar kode etik.
tidak bisa di ajukan secara cepat semuanya berlaku nasional," jelasnya.
Laporan: Tim
Redaksi.www.dutasumsel.com